Banyuasin, PW: Bertempat di Aoditorium Komplek Perkantoran Kab Banyuasin Jln. Lingkar Sekojo Kel. Mulya Agung Kec. Banyuasin III Kab.Banyuasin. Kodim 0430/BA menerima penyuluhan Hukum dari Bintalroh, Bintalid juang prajurit selasa (23/03/2021)
Dengan Tema Jauhi bahaya Narkoba untuk menuju kesadaran Hukum, Mental yang tangguh bagi prajurit serta keluarga Kodim 0430/BA serta Jajaran
Komandan Kodim 0430/Banyuasin Letkol Arm Farid Hidayat dalam sambutannya yang dibaca Danramil Sunsang Kpt CZI Rusli mengucapkan selamat datang kepada Tim penyuluhan Hukum dari Bintalroh, Bintalid juang dari Korem 044/Gapo diKodim 0430/BA
Kita harus dapat mengambil inti sari dari penyuluhan ini supaya kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangka.Perhatiakan dan ambil ilmunya baik dari penyuluhan hukum maupun penyuluhan Bintal. ujarnya.
Dalam penyuluhan Hukum yang di sampaikan oleh Kpt Chk Robbi Optemy, S.H ( KaKumrem 044/Gapo) menyampaikan Kita harus hati-hati Sama medsos, dasar hukum nya UU no 11 th 2008.Pasal 45 ayat (3) pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan di medsos ancaman pidana nya 6 th.kita juga harus hati hati dengan informasi jgn sampai dapat informasi lansung di sebar(Ser) teliti dulu baca dengan baik dulu, bijak lah kita dalam informasi tela’ah dulu informasinya ujarnya
Kemudian Kegiatan dilanjutkan Penyuluhan Bintal yang di sampaikan oleh Lettu Inf Zainal Arifin (KaBintal rem 044/Gapo)menyampaikan jauhi narkoba, jgn sampai kita dekat sama narkoba atau terpengaruh sama narkoba.kita harus banyak banyak bersyukur atas nikmat yang di berikan oleh Allah kepada kita.jgn lupa kita senantiasa beribadah kepada Tuhan yang maha esa.ujar
Hadir dalam kegiatan penyuluhan Hukum dari Bintalroh, Bintalid juang prajurit,para perwira staf, Danramil jajaran dan Anggota Makodim 0430/BA