Tapin-PW:Penegakan disiplin masyarakat terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka Pandemi covid-19, Koramil jajaran Kodim 1010/Rantau lakukan operasi pendisiplinan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pendisiplinan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Polsek disetiap kecamatan, satpol PP serta Aparat Kecamatan. Jum’at (12/3/2021)
Dandim 1010/Rantau Letkol Inf Andi Sinrang melalui Pasiter Kodim 1010/Rantau Kapten Inf Zaenal mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dengan cara patroli, untuk sasaran pengguna jalan baik saat berkendara maupun pejalan kaki serta kerumunan masyarakat.
“Ini semua dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah pemerintah dalam mengatasi penyebaran covdi-19,”imbuhnya
Lebih lanjut, Pasiter menambahkan dalam kegiatan tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker, padahal memakai masker salah satu hal kecil yang dapat melindungi diri sendiri dan orang lain.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, mari kita patuhi protokol kesehatan dengan membiasakan pola hidup bersih, bersih lingkungan dan diri, dengan pola rajin cuci tangan di air yang mengalir dengan mempergunakan sabun untuk kesehatan bersama dan dukung pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”tutupnya.(Mk-95).