Belawan, PW: Dalam rangka memahami dan mengetahui hak-hak Prajurit dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI, prajurit Yonmarhanlan I bersama Lantamal I menerima Sosialisasi PP No 54 Tahun 2020 bertempat di Gedung Yos Sudarso Mako Lantamal I Belawan, Rabu (10/03/2021).
Komandan Lantamal I Belawan Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso pada sambutannya mengatakan agar sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada prajurit tentang apa-apa saja yang menjadi haknya baik saat berdinas maupun saat sudah pensiun nanti.
Sebelumnya disampaikan juga ucapan selamat datang kepada Kepala Cabang Kantor Asabri Medan Bapak Yonavia beserta Tim Sosialisasi dari PT. Asabri di Mako Lantamal I yang berkesempatan memberikan waktunya dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Pelaksanaan sosialisasi dari PT. Asabri kali ini, akan menjelaskan tentang perubahan pada PP Nomor 102 Tahun 2015 terkait dengan Hak-hak Prajurit TNI, Polri dan PNS di Lingkungan Kemhan dan Polri yang meliputi Jaminan Pensiun, Asuransi, Biaya Pemakaman, Jaminan Kematian dan lain sebagaianya,” jelas Danlantamal I.
Diakhir sambutannya Danlantamal I menginstruksikan kepada seluruh personel yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, “Jadikan kegiatan ini sebagai sarana komunikasi dua arah antara pihak PT Asabri dengan kita selaku Prajurit dan PNS di lingkungan Kemhan yang nantinya akan memasuki usia pensiun,” ucapnya.
Hadir mengikuti pelaksanaan kegiatan tersebut Wadan Lantamal I, lara Pejabat Utama Lantamal I, pata Kadis/Kasatker Lantamal I, Wadan Kima Yonmarhanlan, prajurit Lantamal I dan Yonmarhanlan I dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.