Ternate PW. Terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa salah satu siswi sekolah dasar (SD) Liaro Kecamatan Bacan Timur. yang berusia 13 tahun di gauli oleh Kakak sepupunya sendiri hingga hamil 7 bulan. Mendapat kecaman dari Kadis pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak.
Kadis DP3A Musrifah Alhadar Saat dikonfirmasi oleh kami Rabu (24-/02/2021) mengatakan, Kasus kekerasan terhadap anak segera di hentikan karena sangat bertentangan dengan UU perlindungan anak,disamping itu juga sangat melanggar hak-hak anak.yaitu, hak hidup dan hak tumbuh kembang mereka.
Sudah sewajarnya pelaku mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku. Karena pelaku telah meninggalkan trauma bagi korban tentunya dan mungkin saja trauma korban akan terbawa seumur hidup.”Ungkap Musrifah”
Lanjutnya, Dengan adanya laporan dari pihak korban merupakan satu langkah maju dalam mengatasi permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, ini menunjukan bahwa masyarakat tidak takut menuntaskan permasalahan kekerasan yang terjadi dalam lingkungannya baik lingkungan paling kecil yaitu dalam keluaraga maupun lingkungan sekitarnya.
Sudah ada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara. kami juga siap dalam melakukan pemulihan trauma korban melalui trauma healing dengan didampingi oleh psikolog dan siap mengamankan korban apabila ada intimidasi dari pihak-pihak tertentu Sehingga akan ada efek jera bagi pelaku tegas Musrifah.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Kab, Halmahera Selatan, Tutupnya. @/sdm