MARTAPURA-PW:Rabu ( 24/2)
Pemberlakuan Kembali PPKM Covid -19 Berbasis Mikro di Kabupaten Banjar Tahap Ke – II akan segera dilakukan.
Menindaklanjuti sesuai arahan Presiden RI yang menjadi rekomendasi Kemendagri pada surat bernomor 4 Tahun 2021 bahwa PPKM berbasis Mikro harus dioptimalkan ditingkat desa dan kelurahan guna pengendalian Covid -19 dimasyarakat.
Disampaikan Plh Bupati Banjar H.M.Hilmam saat membuka Rakor tersebut yang berlangsung di aula Kantor Babeplitbang Martapura
Hilman menyampaikan prinsipnya adalah pembatasan saja bukan pelarangan baik kecil maupun besar.
Dan pemberlakuan PPKM juga mempertimbangkan dan kreteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT.
Kabupaten Banjar sendiri Masih zona Orange, tak salahnya kita harus bersiap diri untuk membantu pemerintah melaksanakan itu, meski Covid -19 belum tuntas, namun perintah sudah jelas sesuai instruksi Bapak Presiden memutus mata rantai virus Corona.w
Pemerintah tak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan bantuan serta kerjasama unsur elemen TNI dan Polri dengan membentuk kembali Pos Komando ditingkat Desa dan Kekuatan.
Sementara Komandan Kodim
1006/ Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom S.I.P juga menuturkan bahwa Kodim Martapura mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai covid -19 melalui pembetukan sistem kerja PPKM tingkat Desa dan Kelurahan
Sinergitas yang sudah kita lakukan dalam menangani covid-19 di Kabupaten dan Kota selama ini alhamdulillah sudah bisa menekan angka penyebaran covid-19.
Namun disarankan juga agar Posko PPKM ditingkat Desa dan Kelurahan juga RT harus mempunyai pola dan sistem pencegahan dan penanganan serta pembinaan.
Artinya pembatasan jam berkunjung kekerabat maupun warga harus benar-benar diperhatikan dan juga warga disiplin tak menimbulkan kerumunan, apalagi tempat hiburan waktu yang sudah ditentukan jelas ditaati.(Mk-95).