Tanpa Ijin, Satgas Covid-19 Kota Sorong Datangi Lokasi Pernikahan

Kota Sorong (20/2) PW: Penyebaran virus Covid-19 di Kota Sorong masih terus mengalami peningkatan. Dimana dalam rilis data perkembangan Covid-19 di Kota Sorong, orang yang terkonfirmasi positif mencapai 2.709 orang dan sembuh hanya 2.394 orang. Jadi jika dikurangi yang sembuh, positif Covid-19 di Kota Sorong masih ada 315 orang.

Sehingga Satgas Covid-19 melalui Wali Kota Sorong Drs Ec Lambertus Jitmau MM, masih membatasi kegiatan yang ada di masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan dilarang berkerumun. Sedangkan bagi masyarakat yang akan mengadakan suatu kegiatan, maka harus terlebih dahulu meminta ijin tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Sorong dan ijin dari Kepolisian.

Seperti yang terjadi hari ini di gedung ACC Jl Basuki Rahmat Kota Sorong diadakan sebuah acara pernikahan. Namun pernikahan ini tanpa melalui ijin dari Satgas Covid-19 Kota Sorong. Oleh sebab itu Satgas Covid-19 bersama aparat kepolisian dari Polres Sorong Kota langsung turun dan mengecek ke lokasi. Di lokasi kegiatan, keluarga mengaku tidak ada surat Ijin kegiatan dari Satgas Covid-19.

Fenti Hendri Talane selaku Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 Kota Sorong saat berada di lokasi membenarkan jika pelaksanaan acara pernikahan dari S dan ST tidak memiliki ijin. “Acara ini tidak memiliki ijin, namun acara tetap dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dari 250 undangan yang disebarkan, dari pimpinan hanya memperbolehkan 50 orang”, jelas Fenti.

Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 Kota Sorong ini juga menyampaikan setelah kegiatan ini, pengelola gedung dan keluarga dari kedua pengantin akan menghadap ke pimpinan Satgas Covid-19 Kota Sorong. “Pengelola gedung bersama keluarga dari kedua pengantin akan menghadap pimpinan pada hari Senin. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan yang tidak memiliki ijin ini”, ujarnya.

/Jacob Sumampouw

Related posts