Amuntai-PW: Koramil 1001/07 Amuntai Tengah bersama Polsek Banjang melaksanakan kegiatan Operasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berbasis mikro,bertempat di Ds Kaludan Besar, Kec. Banjang, Kab.Hulu Sungai Utara, Kamis (18/02/2021)
Kegiatan PPKM berbasis Mikro ini bertujuan memutus serta mencegah Covid -19 supaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan apapun terhindar dari penyebaran Covid -19.
Danramil 1001/07 Amuntai Tengah Kapten Inf Pon Seven mengatakan “Dalam PPKM Mikro ini, Babinsanya menghimbau kepada warga binaan agar benar – benar melaksanakan peraturan penegakan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang disampaikan oleh Pemerintah guna percepatan penangulangan penularan virus Covid 19 sehingga warga dapat melaksanakan aktifitas seperti semula,” pungkasnya
“PPKM Mikro yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dalam menjalankan program Pemerintah dalam memutus penyebaran virus Covid 19 mulai dari lingkungan.”Tutup Danramil.(Mk-95).