TARAKAN – PW: Asisten Logistik Komandan Pangkalan Utama TNI AL XIII (Aslog Danlantamal XIII) Tarakan Letkol Laut (T) Fitanto Sony Suryono, S.E., M.M. didampingi oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal XIII Letkol Laut (KH) Yadiono, S.H., M.H. dan Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan (Kadisfaslan) Lantamal XIII Mayor Laut (T) Rahmad Ihksan, Amd., mengikuti daring terkait penyampaian Rencana Garis Besar (RGB) Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Markas Komando (Mako) Lantamal XIII Tarakan, Jl. Sei Ngingitan, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (17/02/21).
Kegiatan ini terhubung langsung dengan Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) Mabesal dengan tema, “legal status tanah hasil reklamasi dan mekanisme pemanfaatannya”. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan reklamasi kawasan konservasi perairan yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan dibatasi, ditempat tersebut tidak boleh dilakukan reklamasi kecuali untuk kegiatan strategis nasional yang ditetapkan Presiden dan kepentingan pengelolaan kawasan konservasi.
Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk kegiatan reklamasi diantaranya, di wilayah Kelola Masyarakat Adat, Alur Laut dan Pantai Umum. Sedangkan larangan pengambilan material kegiatan reklamasi meliputi, pulau-pulau kecil terluar, kawasan konservasi perairan serta kawasan terumbu karang, mangrove dan padang lamun.