BALANGAN-PW:Anggota Koramil 1001-02 dan Polsek Paringin melaksanakan Pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kel. Paringin Timur Kec. Paringin, Kab. Balangan. Sabtu (13/02/21).
Kegiatan ini dilakukan guna penertiban protokol Kesehatan menindak lanjuti instruksi Mendagri dan perintah langsung Panglima TNI tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
Babinsa Koramil 1001-02 dan Bhabinkamtibmas Paringin mememberikan himbauan tentang 4M kepada para pedagang dan pengunjung yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan.
Danramil 1001-02/Paringin melaluai Babinsa Serka Joko menyampaikan bahwa kegiatan PPKM bertujuan untuk mendisiplinkan kegiatan masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari diluar rumah untuk tetap menggunakan masker dan mematuhi protkes.
“Selain melaksanakn pengawasan, kegiatan PPKM, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas memberikan edukasi adabtasi kebiasaan baru dan membagikan masker kepada pedagang, pengunjung dan pejalan kaki sebagai upaya menyadarkan warga bahwa pandemi belum berakhir, tandasnya.(Mk-95).