Balangan-PW: Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai berlaku tanggal 9 kemarin sampai 22 Februari 2021,dan sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021.
Babinsa Paringin Serka Joko Samporno menghadiri kegiatan pembentukan Posko berskala mikro yang bertempat di kelurahan Paringin Timur RT 01 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan,Kamis(11/2/21)
Dalam kegiatan pembentukan posko PPKM dihadiri oleh Camat Paringin, Kapolsek Paringin,Kapuskesamas,tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Paringin.
Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono dalam sambutanya mengatakan posko ini adalah untuk sebagai posko pembatasan kegiatan masyarakat
“Yang dulu awalnya mungkin PSBB itu bersekala besar dan sekarang dilakukan sampai tingkat yang terbawa yaitu tingkat RT Sehingga tidak mengganggu kepada perekonomian masyarakat,jadi yang di batasi cukup dari RTnya saja”,ucapnya
Di samping itu serka Joko Samporno dari Koramil Paringin mengungkapkan akan mendukung sepenuhnya dengan pembentukan Posko berbasis mikro ini
“Kita harapkan adanya posko PPKM berbasis mikro bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusnya di wilayah Paringin”,pungkasnya.(Mk-95).