KANDANGAN-PW:Peraturan terbarau yang mengatur ataupun mendisiplinkan masyarakat di masa pandemi Covid 19 hal ini tertera dalam Perbub No 44 tahun 2020
Aturan ini merupakan pembaruan atiran sebelumnya yang pernah di terabkan Pemerintah Daerah, mengacu Perbub terakhir Kodim 1003/Kandang menjadi satu tim bersama Polres HSS dan Satpol PP HSS, menerabkan di Bundaran Ketupat Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sabtu pagi (6/2)
Usai kegiatan Sertu Ardian salah satu personil Kodim 1003/Kandangan yang aktif mengikuti Tim gabungan peerapan PPKM kepada Pendim menjelaskan, ini adalah suatu bentuk perhatian Pemerintah Daerah kepada warga masyarakatnya, dengan di terbitkannya Perbub No 44 tahun 2020 tidak lain tidak bukan untuk membendung laju penyebaran Covid-19, terangnya.
Selain kami bagikan masker kepada masyarakat yang belum bisa disiplin prokes kami tindak tegas dengan memberi sanksi yang berfariasi sampai membayar Rp. 50.000,- .tambahnya
Semoga dengan di terapkannya PPKM ini akan menjadi dampak positif bagi masyarkat terutama Kabupaten Hulu Sungai, seperti disiplin dengan prokes dan terbiasa dengan kehidupan baru, tutup Ardian.(Mk-95).