KANDANGAN-PW:Alun alun Kabupaten Hulu Sungai Selatan Jl. A. Yani yang biasanya ramai di kunjungi masyarakat untuk sekedar melepas penat langsung terlihat sunyi setelah pukul 22.00 Wita, pasalnya Tim Gabungan Kodim 1003/Kandangan, Polres HSS dan Satpol PP sidak Terabkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jum’at malam (5/2/2021)
Tak hanya warga yang sedang berkumpul di titik titik keramaian penerapan PPKM penertiban pedagang kaki lima dan cafe di sekitaran kota kandangan di sambangi oleh Tim Gabungan Penerepan PPKM, ini di lakukan bukan tanpa alasan, kegiatan patroli ini diawali mulai dari semenjak terbitnya Perbub No 44 tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah daerah untuk menangkal lajunya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Setelah beberapa kali kami laksankan himbauan edukasi tentang perbub para pedagang sudah mulai mentaati protokol kesehatan serta mentaati perbub di antaranya tutup pada pukul 10 malam” terang Serka Hartono salah satu personil Kodim 1003/Kandangan yang bergabung dalam Tim Penerpan PPKM malam itu.
Lebih lanjut kami tetab utamakan toleransi secara humanis dalam penyampaian maupun memberikan himbauan agar berdisiplin mentaati protokol kesehatan, ucabnya
Mudahan faksin akan segera bisa siap untuk di gunakan oleh masyarakat, agar penyebaran Covid 19 bisa kita tangkal,tutupnya
Di tempat lain Perwira Seksi Oprasi Kodim 1003/Kandangan Kapten Inf Bambang K memberikan keterangan, bahwa Kodim 1003/ Kandangan akan terus bersinergi dengan aparat terkait untuk menerabkan PPKM yang telah di ambil langkah oleh Pemerintah Daerah, tegasnya.(Mk-95).