Kodim 1003/Kandangan Dukung Penuh Penerpan Kebijakan PPKM

KANDANGAN-PW:Kodim 1003/Kandangan mendukung penuh langkah yang di ambil Pemkab Hulu Sungai Selatan dengan mengeluarkan Perbub No 44 tahun 2020 tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menahan lajunya penyebaran Covid-19.

Berlokasi di Simpang Empat Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang merupakan salah satu akses jalan menuju pasar tempat masyarakat melaksankan kegiatan maupun belanja, Personil Kodim1003/Kandangan bersama sama Tim gabungan laksankan sidak kepada masyarakat belum bisa disiplin Prokes. Jum’at pagi (5/2/2021)

Masih di dapati beberapa masyarakat yang perlu di tegur dengan memberikan sanksi agar membuat efek jera, diantaranya ada yang kena sanksi berupa sanksi sosial dengan menyapu jalan 1 orang, menjadi juru kampanye sebanyak 6 orang, ada juga yang sanggub membayar denda sebesar Rp. 50.000′- sebanyak 1 orang, bahkan tim gabungan tidak mau lagi memberikan teguran lesan.

Disaat melaksankan kegiatan Serda Khamim memberikan keterangan bahwa teguran dan sanksi di berikan sesuai dengan Perbub, ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang belum bisa mendisiplinkan dirinya untuk mematuhi Protokol kesehatan,terangnya

Salah satu masyarakat beriinisial M memohon maaf kepada petugas gabungan karena telah lalai tidak memakai masker saat keluar rumah “Maaf Pak Ulon Kadak Ingat Bawa Masker” ucapnya saat dibtanya oleh salah satu personil gabungan.

Perwira seksi oprasi Kapten Inf Bambang K saat dimintai penjelasan di kantornya bahwa Pendemi Covid 19 ini sangat banyak masyarakat yang merasakan dampaknya, termasuk masalah perekonomian masyarakat, berawal dari sinilah akhirnya aktivitas ekonomi dan sosial yang menjadi salah satu faktor ancaman penularan di klaster tempat tempat keramaian dan keluarga, jelasnya.(Mk-95).

Related posts