Dandim 1802/Sorong Hadiri Kegiatan Sidang Paripurna I DPRD

Sorong PW: Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman SE. M.I. Pol.MM menghadiri kegiatan Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sorong yang di selenggarakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Sorong, Jalan Sorong Klamono KM. 18, Kelurahan Malagusa, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Rabu (03/02/2021).

Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sorong dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle, SH. Sidang tersebut bertujuan pembahasan dan persetujuan Dewan terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2021 yang diikuti ± 70 orang.

Mengawalai rangkaian kegiatan sambutan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle, SH., beliau menyampaikan Salam sejahtera untuk kita sekalian hadiri sidang dewan yang saya hormati mengawali sambutan saya pada acara pembukaan sidang Paripurna 1 DPRD Kabupaten Sorong hasil sidang tahun 2021 dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2021 maka pada kesempatan yang baik ini Izinkan saya mengajak hadirin dan undangan sekalian sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur atas segala karunia dan perlindungannya sehingga saat ini kita dapat hadir dan berkumpul kembali di Gedung DPRD Kabupaten dalam keadaan sehat wal afiat untuk mengikuti rangkaian acara pembukaan Paripurna 1 DPRD Kabupaten Sorong masa sidang tahun 2021.

Pembahasan dan penyusunan rancangan anggaran pendapatan daerah yang diawali dengan pembahasan penyusunan kebijakan umum anggaran KUA dan PPAS yang baru saja kita laksanakan beberapa hari yang lalu adalah merupakan modal utama untuk mencapai dan mengoptimalkan program maupun kegiatan sebagai wujud pelaksanaan pelayanan pemerintah daerah

Besarnya alokasi anggaran harus diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat selanjutnya persetujuan atas besaran anggota anggaran maupun sejumlah program dan kebijakan per tahunnya akan mendapat persetujuan dewan dan apabila Pagu anggaran dana yang dialokasikan dipandang dan sesuai dengan tugas pokok maupun fungsi dari masing-masing organisasi perangkat daerah maka tentunya harus memenuhi Carry konsisten dan berkelanjutan serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 1 meliputi Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah,Prinsip penyusunan APBD, Kebijakan penyusunan APBD dan hal-hal yang berkaitan lainnya, serta Rencana kerja pemerintah tahun 2021 dimaksudkan bagi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rancangan kerja pemerintah daerah RKPD jumlah bisa digunakan sebagai pedoman rancangan undang-undang

Turut hadir dalam kegiatan Kolonel Arm Teguh Tri Prihanto, S.Sos, (Kasiren Korem 181/PVT), Kolonel Mar Gunawan Tri Utomo (Aslog Danpasmar 3), Mayor Czi. Doniy Pramuria Mahardi (Danyon Zipur 20/PPA), Suka Harjono S.Sos M.Si (Wakil Bupati Sorong), Akp Rusli (Kabag Sumda Polres Sorong), Cliff A. Japsenang S.Sos, M.Si (Sekda Kab Sorong), Marthen Pajala (Sekwan DPRD Kab. Sorong ), Ari Wijayanti, SE (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Anggota DPRD Kab. Sorong dan Pimpinan OPD Pemda Kab. Sorong

Related posts