Tapin-PW: Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Piani, Personel Koramil 1010-07/Piani bersama anggota Polsek Piani menggelar kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Peraturan Bupati Tapin (Perbup) No. 40 Tahun. 2020. Senin, (1/2/2021).
Operasi Yustisi tersebut digelar di jalan depan Mapolsek Piani dengan sasaran menertibkan atau mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid 19, utamanya pemakaian masker bagi masyarakat pengguna jalan yang melintas.
Di lokasi tersebut nampak terlihat personil Koramil dan Personil Polsek Piani sedang menegur beberapa masyarakat yang masih belum mematuhi Protokol kesehatan utamanya yang tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sanksi teguran berupa membaca do’a, menyanyikan Lagu Wajib, serta sanksi sosial berupa pembersihan jalan.
Disela-sela kegiatan tersebut Babinsa Balawaian Koramil 1010-07/Piani, Peltu R. Bambang, mengatakan kegiatan Operasi Yustisi dan penegakan Disiplin Protokol kesehatan ini dilaksanakan baik di jalan raya maupun Pasar pasar, kami laksanakan bersama dengan personil dari Polsek , dengan tujuan untuk memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi tentang protokol kesehatan Covid-19.
“Selain memberikan himbauan dan menegur masyarakat, Tim Gugus Tugas Covid 19 juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan atau tidak membawa masker,” Pungkasnya.
Dalam operasi yustisi di wilayah Koramil 1010/Piani ini telah memberikan sanksi berupa teguran kepada 7 orang dan sanksi sosial 2 orang pelanggar protokol kesehatan.(MK-95).