Kota Sorong (30/12) PW: Bersama instansi terkait yaitu Kejaksaan, Bea Cukai, Kantor Pos juga TNI-POLRI, Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong melakukan pemusnahan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) impor yang berasal dari 4 negara. Pemusnahan ini berlangsung di area Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong.
Menurut I Wayan Kertanegara yang merupakan Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, pemusnahan dilakukan karena media pembawa tidak dilengkapi dengan sertifikat fitosanitasi atau phytosanitary certificate (PC) dari negara asal sesuai yang dipersyaratkan pada Undang-undang nomor 21 tahun 2019.
Juga Permentan nomor 09 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara tindakan karantina tumbuhan terhadap pemasukan media pembawa OPTK ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. “Untuk komoditas berupa benih tanaman juga dilakukan penahanan dan pemusnahan karena tidak disertai PC dan surat ijin pemasukan benih dari Menteri Pertanian”, jelas I Wayan Kertanegara.
“Ada 4 negara asal impor media pembawa OPTK yaitu China, Malaysia, New Zealand dan Kepulauan Salomon. Media pembawa yang dimusnahkan adalah bibit philodendron, benih sayur, benih mawar, benih aglaonema, benih tanaman hias dan kacang pistachio. Semuanya masuk melalui kantor pos. Jadi dihimbau kepada masyarakat agar tiap komoditas yang masuk dari luar negeri harus disertai PC”, ujar I Wayan Kertanegara.
//Jacob Sumampouw