Jakarta, PW: Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum, Prajurit Batalyon Infanteri 2 Marinir (Yonif 2 Mar) menerima Safari Hukum dari Staf Personel Bidang Hukum Brigif 1 Marinir bertempat di ruang prajurit Prako Soeratno Yonif 2 Mar Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan. Rabu (23/12/2020).
Pemberi materi Safari Hukum tersebut adalah Pelda Marinir Sariwarno dan Serda Marinir Doni yang merupakan Bintara Hukum (Bakum) Staf Pers Brigif 1 Marinir.
Membuka safari hukum Pelda Marinir Sariwarno mengatakan, “Hukum merupakan hal dasar yang sangat penting dalam melandasi sikap, perilaku serta tindakan Prajurit maupun PNS Brigif 1 Marinir, terhadap segala sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Materi safari hukum yang disampaikan antara lain mengenai bantuan hukum bagi prajurit, Desersi (Pasal 87 KUHPM Pasal 1), Narkoba di lingkungan TNI AL, KDRT (diatur UU RI Nomor 23 Tahun 2004) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Asusila dan LGBT, serta Penggunaan Media Sosial dan Dunia Internet (UU ITE).
Dengan adanya safari hukum tersebut Komandan Batalyon Infanteri 2 Marinir Letkol Marinir Sri Utomo, M.Si (Han)., M.Tr.Opsla., berharap seluruh Prajurit “Pasopati” Yonif 2 Mar dapat memperoleh penyegaran, arahan dan bimbingan dalam bidang Hukum, baik dalam bersikap, berperilaku juga bertindak sesuai aturan.