PULANG PISAU – PW: Dipenghujung Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Talio Hulu kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau menuai masalah serius , pasalnya Pemdes setempat diduga telah Melaksanakan Praktek Mark Up Anggaran Dana Desa ( DD) yang tidak sesuai dengan Juknis dan Juklak sebagaimana Mestinya, sehingga Akibatnya 70 orang pun diperiksa Jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau Triono Rahyudi kepada Awak media Jum’at, ( 11/12/2020) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan kepada pemerintah Desa Talio Hulu, terkait adanya dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa ( DD)
“benar saja , saat ini kita sedang melakukan penyidikan di Desa Talio Hulu kecamatan Pandih Batu yang mana indikasinya dugaan penyimpangan DD,” ucap Triono, kepada para wartawan
menurut Kajari menjelaskan kejadian berawal pada saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi penyimpangan dana desa di Desa Talio Hulu.
Setelah Mendapat laporan tersebut, kata Triono sapaan akrabnya Bidang Intelejen Kejari Pulang Pisau bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Puldata.
“Setelah data lengkap, perkaranya kita tingkatkan ke tahap penyidikan yang nanti akan di limpahkan ke Bidang Pidsus Kejari Pulang Pisau,” tukasnya.
Tidak tangung-tanggung Triono menambahkan untuk mendalami perkara tersebut, kejaksaan Pulang Pisau telah meminta keterangan para saksi sebanyak 70 orang.
“Dugaan sementara adanya belanja yang tidak sesuai dengan RAB dan Indikasi kemahalan atau mark up. Untuk mengungkap perkara ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, bahkan tim ahli teknis turun kelapangan untuk memeriksa kualitas maupun kuantitas pekerjaan yang ada di desa tersebut ,” Tukasnya ( RIDUAN)