Kajari Banjarbaru Bersama Dandim Martapura Musnahkan Barang Bukti Narkoba

 

BANJABARU-PW; Pemusnahan barang bukti penyalahgunaan Narkoba hasil sitaan dan proses hukum dihadiri Dandim 1006/ Mtp Letkol Arm Siswo Budiarto

Acara yang berlangsung dipimpin
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru Andri Irawan, Kamis (3/12/2020), mengatakan bahwa hari kami langsung bersama pak Dandim serta yang mewakili Pjs Walikota dan Unsur pemerintah memusnahan barang bukti

Ungkap Kajari, tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Banjarbaru sudah pada level konsumtif. “Makin banyak. Bukan lagi transit tapi sudah konsumtif,” ujarnya.

Komandan Kodim 1006 Martapura, Letkol Arm. Siswi Budiarto yang juga hadir meningatkan semua pihak bahaya penyalahgunaan narkoba. Khususnya bagi generasi muda di Kota Banjarbaru.

“Ini adalah Proxy War yang diinginkan negara-negara lain untuk merusak negara kita. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerjasama dengan semua elemen termasuk para tokoh masyarakat,” kata Dandim 1006 Martapura.

Dandim juga menegaskan, persoalan penyalahgunaan narkoba jangan terlupakan di masa pandemi.

Berikut jumlah perkara yang dirilis Kejaksaan Negeri saat pemusnahan barang bukti dengan jumlah perkara 136 pidana umum dan 13 perkara tindak lidana ringan.

Narkotika jenis sabu seberat 411,668 gram, Ineks 56 butir, Seledryl 7.591 butir, Carnophen 622 butir, dan tembakan gorila seberat 0,16 gram. Untuk senjata tajam, barang bukti sebanyak 16 buah, Handphone 84 unit, dan barang bukti berupa makanan dan minuman sebanyak 200 kemasan. Dalam kasus tindak pidana ringan, sebanyak 243 botol minuman keras berbagai merk.(Mk-95).

Related posts