Gugus Tugas Covid 19 Kab Jember Gelar Operasi Yustisi Di Depan Polsek Patrang

JEMBER – PW: Dalam rangka menekan laju penyebaran covid 19 di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember terus melaksanakan operasi yustiusi dengan sasaran pendisiplinan masyarakat, seperti yang dilakukan pada Rabu 04/11/2020 di depan Polsek Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.

Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Perwira Piket Posko Covid 19 Kabupaten Jember Kapten Inf Sumaryono, dengan melibatkan personel Polres Jember dipimpin Iptu M Lufi, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Sumaryono, Personel Satpol PP Pemkab Jember serta semua unsur terkait Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.
Menurut Kapten Inf Sumaryono, pelaksanaan operasi yustisi tersebut dalam rangka mengajak masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19, diantaranya rajin mencuci tangan, menjaga jarak sosial dengan orang lain. Dan yang paling utama adalam membiasakan diri mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah.
Pada operasi kali ini kita melakukan pengecekkan terhadap pengendara yang melintas, baik pengendara roda dua maupun pengendara roda empat, terdapat 54 pelanggar disiplin yang tidak mengenakan masker, dilakukan sidang ditempat dan dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sekitar tempat operasi. Pungkas Kapten Inf Sumaryono yang juga sebagai Danramil 0824/01 Patrang tersebut.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya membenarkan adanya kegiatan operasi yustisi tersebut, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat, dalam menekan laju perkembangan covid 19 di Kabupaten Jember.
Karena hanya kesadaran masyarakatlah satu-satunya cara untuk memutus rantai penyebaran covid 19, yang belum ada vaksinnya tersebut, untuk itu pada kesempatan ini saya selalu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya dalam mematuhi disiplin protokol kesehatan, untuk dijadikan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari, agar kita segera terbebas dari pandemi covid 19. Tegas Dandim 0824/Jember tersebut. (Siswandi)

Related posts