22 Pelanggar Protkes Mendapat Sanksi Oleh Tim Gakum Perbup HST

 

BARABAI-PW:Kembali Tim Gabungan Gakum Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020 melakukan operasi Yustisi.

Kali Tim gabungan melakukan penegakkan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan menyisir Pasar Keramat Barabai.Sabtu (31/10).

 

Sebelumnya Kasat Pol PP HST Abdul Razak menuturkan bahwa hari ini rencana awal operasi yustisi akan digelar di sejumlah obyek wisata yang ada di Hulu Sungai Tengah, akan tetapi mengingat kondisi yang tidak memungkinkan (Banjir) operasi kita alihkan di Pasar Keramat Barabai,”bebernya.

 

Selain menyisir pasar Keramat Barabai tim yang berkekuatan 40 orang (TNI-Polri, Satpol PP, BPBD HST, Dishun HST)  ini dibagi dalam dua Tim, yaitu Tim satu dan tim dua. Juga menyisir komplek pertokoan Murakata Barabai,”imbuhnya.

Dari hasil operasi yustisi kali ini kami masih menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (memakai masker), namum jumlahnya jauh lebih berkurang dari hari-hari sebelumnya.

Adapun pelanggar protokol kesehatan sebanyak 22 orang, sedangkan sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis 18 orang dan membeli masker 4 orang “jelas Abdul Razak usai melaksanakan operasi yustisi.

 

Sementara itu Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh.Ishak H.Baharuddin melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro menyampaikan bahwa kami tidak pernah bosan dan lelah dalam membantu pemerintah daerah dalam penanganan covid-19 di Hulu Sungai Tengah.

 

Apalagi HST saat ini sudah menjadi zona orange yang sebelumnya zona merah. Ini sebagai pemicu kami untuk lebih bersemangat dan bukti kegiatan sosialisasi ataupun imbauan kepada warga masyarakat HST membuahkan basil, walau belum maksimal kami tetap terus berupaya bersama intansi terkait dan komponen lainnya untuk menjadikan HST menjadi zona hijau dan terbebas dari Covid-19.”tegasnya.(Mk-95).

 

Related posts