Palangkaraya,Kalteng- PW: Dua orang Terduga Kurir Narkoba Jenis Shabu-Shabu berinisial NF ( 44) dan An, ( 41) Warga Banjar baru Propinsi Kalimantan Selatan ini tidak berkutik saat di Ringkus oleh Tim Gabungan BNN Provinsi dan BNN Kota Palangkaraya saat keduanya kedapatan membawa Barang haram tersebut menuju Palangkaraya pada Hari Kamis 29/10/2020 Pukul,20,00 Wib.
Kedua Pelaku berhasil diamankan di Jalan Lintas Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah.
Keduanya diduga kuat merupakan salah satu sindikat / Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi yang sudah sering beraksi di Propinsi Kalsel dan Kalteng.
Kepala Badan Naroktika Nasional (BNN ) Kota Palangkaraya AKBP.Miga Nugroho,SH. Saat dikonfirmasi Media PW, via Whatsap Pribadinya menyebutkan kedua Pelaku berhasil diamankan Tim Pemberantasan gabungan BNN di Jalan Lintas Kalimantan, Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.
” Berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang kami terima bahwa Kedua Pelaku sedang melakukan Perjalanan dari Banjarmasin Kalsel menuju Kota Palangkaraya dengan Membawa Narkoba Jenis Shabu setelah itu Tim Gabungan BNN Melakukan Penyelidikan dan Pengintaian kepada para Pelaku” Terangnya.
Miga menambahkan kedua Pelaku yang diketahui mengendarai Mobil dengan Nopol DA 1978 BN, Sigra warna Putih sempat merasa Curiga saat di buntuti oleh Tim BNN, terbukti Pada saat di TKP Mobil yang dikendarai Pelaku sempat putar balik arah dan Membuang Barang bukti dari dalam Mobil, namun tim Yang sudah siap berhasil menghadang dan Mengamankan Pelaku berserta barang Bukti yang sempat di lempar dari Mobil.” Sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan Tim berhasil mengamankan 8 (delapan) Buah bungkusan Plastik yang berisi Narkoba Jenis Shabu-Shabu dengan berat 800 gram (0.8 Kg, ) berikut 1 unit Mobil Sigra warna Putih.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut, adapun untuk Kedua Pelaku tambahnya akan kita Jerat dengan Pasal 114 ( ayat 2) atau Pasal 112 ( ayat2) Undang_undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan Ancaman Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara( RD)