Kota Sorong (27/10) PW: Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di Indonesia telah memasuki hari kedua. Seperti di daerah lain di Indonesia, jajaran Polres Sorong Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga melakukan razia untuk mensukseskan giat operasi zebra tersebut. Ada lima lokasi yang menjadi tempat dilaksanakannya razia Kota Sorong, yakni di seputaran Terminal Remu, Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan SMA Negeri 3, Jalan Ahmad Yani depan Usaha Mina, seputaran Kuda Laut dan Jalan Basuki Rahmat depan Bandara Deo Sorong.
Operasi zebra yang akan digelar sampai 8 November 2020 dan masih pada masa pandemi Covid-19 ini menjaring 50 pengendara dan kendaraan. Dimana pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara tersebut adalah tidak menggunakan helm serta tidak memiliki dokumen kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan juga tidak ada nota pajak. Informasi ini disampaikan Kasat Lantas Polres Sorong Kota melalui KBO Lantas Ipda Suparman. Dikatakan Suparman, razia yang dilakukan pagi hari dan menjaring 50 kendaraan tersebut rinciannya 4 unit kendaraan roda 4 dan 46 unit kendaraan roda dua.
“Hari kedua operasi zebra, banyak yang kena tilang yaitu sebanyak 50 pengendara. Terdiri dari 4 kendaraan roda empat dan 46 kendaraan roda dua, rata-rata pengendara yang kena tilang ini karena mereka tidak memakai helm dan tidak memiliki kelengkapan dokumen berkendara, seperti SIM dan STNK atau nota pajak”, terang Suparman. Namun dikatakannya jika dalam operasi zebra tahun 2020, pihaknya hanya memberikan penindakan berupa tilang ditempat hanya 20 persen dan 40 persen adalah preventif dengan memberikan teguran. Karena operasi zebra tahun ini kita lakukan dimasa pandemi COVID-19.
“Kita juga memberikan masker dan sembako bagi pengendara. Jadi kita tidak sekedar hanya melakukan penilangan, tapi di masa pandemi ini kita juga memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada para pengendara yang taat berlalu lintas. Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dikenakan tilang sebesar Rp 1 juta. Kemudian bagi yang tidak menggunakan helm tapi memiliki SIM denda tilangnya sebesar Rp 250.000. Sedangkan bagi yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan yaitu STNK dan pajak kendaraan ditilang sebesar Rp 500.000”, tandas Suparman.
“Operasi zebra dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyakarat agar tertib berlalu lintas di jalan. Dalam operasi zebra tahun ini, sasarannya adalah para pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Kemudian pengendara yang merupakan anak dibawah umur dan para pengendara yang mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras”, ujarnya.
Operasi zebra di wilayah hukum Polres Sorong Kota ini dibantu dari personil TNI. Kasi Gakkum Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) Sorong Lettu CPM Nicky Cahyadi Indaryanto menjelaskan tujuan pihaknya ikut terlibat dalam operasi gabungan dengan Satlantas Polres Sorong Kota yaitu untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan terutama bagi anggota TNI-AD dan TNI-AL. “Dalam operasi gabungan hari ini, melibatkan anggota Polisi Militer Angkatan Darat, POMAL, POM Armada 3 dan Pom Lantamal XIV. Target kami yaitu khususnya oknum anggota TNI-AD dan TNI-AL yang berkendara tapi tidak dilengkapi dengan surat berkendara. Dan didapati 1 orang personil TNI AD yang berkendara tanpa dilengkapi surat kendaraan,” jelas Nicky.