Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Sorong Capai Rp 48.300.000

Kota Sorong (27/10) PW: Peraturan Walikota Sorong nomor 17 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sudah diberlakukan sejak tanggal 28 September 2020. Sehingga jika dihitung sampai saat ini, sudah berjalan hampir selama satu bulan.

Dimana dalam Perwali tersebut menyebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda ataupun kerja sosial. Pelanggar protokol kesehatan perorangan yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 50.000/pelanggaran. Bagi pengelola penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum, sanksi pertama teguran lisan atau tertulis

Kemudian ada denda sebesar : untuk usaha kecil Rp.300.000/pelanggaran, usaha menengah Rp. 1.000.000/pelanggaran dan usaha Besar Rp.2.000.000/pelanggaran, masih melanggar maka diberlakukan penghentian sementara operasional usaha dan sampai pencabutan izin usaha. Dimana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal sanksi disetorkan ke kas daerah.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ir Ruddy Rudolf Laku bahwa sampai saat ini sudah terjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 2735 kasus. “Sudah terjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 2735 kasus. Kemudian dari jumlah pelanggaran tersebut, terdapat denda uang sebesar Rp 48.300.000. Dan denda uang ini sudah disetorkan ke kas daerah melalui Dispenda Kota Sorong”, kata Ruddy.

//Jacob Sumampouw

Related posts