BALANGAN-PW: Aparat gabungan Kodim 1001/Amuntai-Balangan,Polres dan Satpol PP Balangan menggelar operasi gabungan Dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Bupati Balangan Tentang Pencegahan covid-19 Wajib Memakai Masker Dan Jaga Jarak sesuai Undang- Undang Perda No 58 Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Balangan.Minggu(25/10/2020)
Sasaran operasi kali ini meliputi Pasar Adaro Balangan Tim gabungan melakukan sosialisasi dan penertiban Masyarakat yang masih tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah guna memberi edukasi kepada masyarakat untuk tetap menerapkan porotokol kesehatan setiap melakukan aktivitas diluar rumah.
Bagi pedagang dan pengujung pasar yang tidak menggunakan masker di peringatkan atau ditegur secara persuasif. Himbauan juga disampaikan agar selalu memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir dan jaga jarak sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Serda wahyu personil dari Koramil 1001-02 Amuntai-Balangan menyampaikan “patroli gabungan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi penggunaan masker karena masih banyak warga yang tidak mengindahkan pentingnya penggunaan masker dan kita terus mengingatkan masyarakat untuk terus menggunakan masker apabila ingin keluar rumah”.tuturnya (Mk-95).