Disiplin Masih Kurang, Total 730 Pelanggaran Sejak Penegakan Sanksi Protkes di Kota Sorong !

Kota Sorong (8/10) PW: Peraturan Walikota Sorong nomor 17 tahun 2020 tentang penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun unit usaha di Kota Sorong, sudah diberlakukan sejak 28 September 2020 lalu. Namun masih saja ada masyarakat yang belum mematuhi Peraturan Walikota Sorong tersebut.

Hal ini terlihat dengan jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi. Karena sampai hari ini, total pelanggaran terhadap protokol kesehatan sehingga diberikan sanksi berjumlah 730 pelanggaran. Jari Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Sorong Ir Ruddy Rudolf Laku mengatakan dari 730 pelanggaran tersebut, terkumpul sanksi denda sebesar Rp 12 450.000.

“Pemberlakuan Peraturan Walikota nomor 17 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh TNI-Polri dan Satpol PP tersebut telah menjaring sebanyak 730 pelanggaran. Dari 730 pelanggaran tersebut didapatkan sanksi denda sebanyak Rp 12.450.000 dan sudah disetorkan ke kas daerah melalui Dispenda”, jelasnya.

Sedangkan terkait pembatasan aktifitas masyarakat dari pukul 05.00 wit sampai 20.00 wit, Satpol PP masih terus membagikan surat edaran Walikota. Sehingga secara bertahap akan dilakukan penindakan kepada yang melanggar waktu beraktivitas, khusus jam malam yang hanya pukul 20.00 wit. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona di Kota Sorong. “Secara nasional, Covid-19 itu menurun walaupun tidak signifikan. Tapi di Kota Sorong meningkat terus. Jadi kita semua bertanggungjawab untuk menekan Covid-19 di Kota Sorong”, tutup Ruddy.

//Jacob Sumampouw

Related posts