(Pasuruan) PW : Prajurit Yonif 1 Marinir bersama aparat gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian covid-19 di Jl. Raya Tempel Legok, Kec.Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Selasa (06/10/2020).
Kegiatan yang dipimpin Kanit Humas Polsek Gempol Ipda Hartono tersebut melibatkan personel dari TNI AD (Koramil), TNI AL (Marinir), Polisi (Polsek Gempol) dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sasaran dalam operasi tersebut yaitu warga tidak memakai masker yang melintas di jalan dan yang berada di warung-warung, mereka yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi berupa mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan dipakaikan masker oleh aparat sehingga secara tidak langsung mereka malu untuk mengulangi untuk tidak memakai masker.
Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Letkol Marinir Aang Andy Warta, M. Tr. Opsla menyampaikan kepada prajuritnya agar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dengan memberikan sosialisasi dan pengertian-pengertian, sehingga warga sadar untuk mematuhi protokol kesehatan, karena virus covid-19 dapat menyerang siapa saja tidak memandang pangkat, jabatan, umur dan status sosial. Selain itu, juga berikan contoh kepada warga dampak terburuk yang akan terjadi bila tidak memakai masker, mereka yang terpapar akibat terkena covid 19 dan akhirnya meninggal dunia.
Letkol Marinir Aang Andy Warta, M. Tr. Opsla juga mengingatkan kepada prajuritnya agar tetap melaksanakan prosedur pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan selalu memakai masker, menjaga physical distancing, selalu melaksanakan cuci tangan setiap selesai melaksanakan kegiatan dan menyediakan hand sanitizer di kantong baju.