125 Pelanggaran Sejak Pemberlakuan Sanksi Protkes di Kota Sorong

Kota Sorong (6/10) PW: “Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Protkes) di Kota Sorong baik perorangan maupun unit usaha sudah dimulai sejak 28 September 2020 lalu. Dan sampai pada hari kemarin jumlah keseluruhan pelanggaran yang didapati sebanyak 125 pelanggar”. Penjelasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Sorong Ir Ruddy Rudolf Laku di posko Covid-19 kompleks kantor Wali Kota Sorong. Ruddy juga menyampaikan jika di Kota Sorong, penambahan positif Covid-19 semakin tinggi. Sehingga masyarakat diminta untuk lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dikatakan Ruddy, Peraturan Wali Kota Sorong nomor 17 tahun 2020 telah mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan kegiatan pendisiplinan terhadap pelanggaran kesehatan di Kota Sorong tersebut dilaksanakan oleh TNI-Polri dan Satpol PP. “Ada 125 pelanggaran sampai hari kemarin. Dari pelanggaran ini terdapat sanksi denda berupa uang bagi pelanggar perorangan dengan total Rp 10.600.000 dan sudah disetorkan ke kas daerah. Dan ada satu unit usaha yang didenda yaitu Toko Jawa Timur, pengunjung yang masuk tidak diatur jaraknya”, ujar Ruddy.

Dalam Perwali nomor 17 tahun 2020, sanksi-sanksi tersebut berbunyi bagi perorangan dikenakan sanksi kerja sosial selama 30 menit, denda Rp50.000 per pelanggaran. Bagi pengelola penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum, sanksi pertama teguran lisan atau tertulis, kedua denda sebesar usaha kecil Rp.300.000 per pelanggaran, usaha menengah Rp. 1.000.000 per pelanggaran, usaha Besar Rp.2.000.000 per pelanggaran, ketiga penghentian sementara operasional usaha, keempat pencabutan izin usaha. Dimana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal sanksi disetorkan ke kas daerah.

//Jacob Sumampouw

Related posts