MARTAPURA-PW: Dengar pendapat dan rapat koordinasi terkait Pilkada serentak dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid -19 diwilayah Kabupaten Banjar berlangsung di Kantor Bawaslu Martapura.Kamsi (01/10).
Ketua Bawaslu Fajri selaku pimpinan rapat menyampaikan, ketika penyelenggaraan pilkada 2020 nantinya mengabaikan protokol kesehatan, maka akan jadi sarana penyebaran Covid-19.
Menurutnyat karena pandemi Covid-19, jadwal pemungutan suara yang semula September diundur menjadi Desember 2020.
Aturan KPU lainnya tentang pencalonan dan semua tahapan pilkada harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran virus corona.
KPU memberi catatan yang perlu perhatian serius pada beberapa tahapan pilkada yang sudah berlangsung, dan berdasarkan aturan dan larangan per KPU terbaru bahwa ada pembatasan Kampanye tidak boleh mengundang masa sangat dibatasi.
Apalagi konvoi dan melakukan hiburan secara terbuka jelas dilarang karena itu tidak diperbolehkan, jelas melanggar aturan covid -19
Untuk mencegah risiko penularan Covid-19, maka saat rapat umum atau kampanye kandidat, KPU membatasi jumlah massa yang hadir , kami undang Tim Satgas Gugus tugas Kabupaten, para tim atau LO pemenangan Kontestan, pihak TNI dan Polri, Kesbangpol dan lainnya ada keterlibatan di Pilkada.
Jika biasanya kampanye atau rapat umum pasangan calon dihadiri ribuan orang, maka dibatasi maksimal 100 orang. Begitu juga saat debat publik, jumlah pendukung dibatasi maksimal 50 orang.
Bawaslu dan KPU mengimbau kandidat menggelar kampanye secara online atau daring. Namun, jika memilih kampanye terbuka, maka wajib menerapkan protokol kesehatan itu pun ada ijin dan rekomendasi Gugus tugas
Sementara itu Wakil Ketua Gugus tugas Covid -19 Kabupaten Banjar Letkol Arm Siswo Budiarto menegaskan kembali bahwa aturan dan perijinan untuk melakukan berbagai kegiatan dipilkada dari per KPU sudah cukup jelas, setiap kegiatan harus mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan satgas.
Kegiatan Kampanye sangat rawan ini yang harus kita bicarakan bagaimana menyampaikan pola supremasinya kegiatan kampanye serta rekomendasi kepada tim satgas gugus tugas secara maksimal, ini berbahaya jika tidak dijalankan.
Jadi mohon kiranya ini, dijadikan aturan yang sudah dibuat, dasar bukan hanya KPU dan Bawaslu saja bertanggung jawab tetapi semuanya disinilah letaknya yang harus kita jaga.
Saya juga berharap hindari konflik apalagi sampai membawa suku dan ras melibatkan masa banyak menjadi kerawanan besar.
Sekali lagi saya sampaikan, mari kita jaga ketertiban Pilkada ini dimasa pandemi covid -19. Aturan sudah jelas kemana – kemana arahnya, saya para peserta dan Bawaslu dan KPU Me mengerti” Ungkapnya “(Mk-95).