Polres Sorong Kota Dan Bea Cukai, Berhasil Ungkap Peredaran Tembakau Gorila

Kota Sorong (29/9) PW: Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan S.IK yang diwakili Kasat Res Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasarif Martadinata merilis penangkapan kasus narkoba jenis ganja sintetis atau sering juga dikenal sebagai tembakau gorila. Untuk waktu pengungkapan, menurut Iptu Achmad kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar jam 1 siang (pukul 13.00 Wit) di jalan Basuki Rahmat km 9,5 tepatnya di depan kantor jasa pengiriman JNT Kota Sorong.

Iptu Achmad yang didampingi Kabag Humas Polres Sorong Kota Ipda Bolang, KBO Narkoba Ipda Abdul Kadir bersama pegawai Bea Cukai menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi bersama antara Polres Sorong Kota dengan Bea Cukai. Sehingga tersangka berinisial SR alias Eki berumur 32 tahun yang lahir di Ambon ini, berhasil ditangkap di Bintuni.

“Kronologi singkatnya barang ini didapat di JNT, yang mengambil barang adalah perempuan berinisial A. A kemudian ditangkap dan mengaku barang tersebut milik Eki. A ini tidak tahu apa isi paketnya, hanya diminta tolong mengambil di JNT, karena saling kenal dengan istri tersangka. Jadi A tidak dihukum. Karena waktu dimintai tolong, yang dikatakan dalam paket adalah baju-baju”, terang Iptu Achmad.

Dikatakan Iptu Achmad, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Eki berada di Bintuni. Kami berkoordinasi dengan Polres Bintuni dan benar Eki berada di Bintuni. Eki selanjutnya diamankan bersama istrinya yang berinisial E. Namun hanya Eki yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan E tidak terlibat.

Barang bukti yang diamankan saru paket tembakau gorila dari Jawa seberat 4,3 gram yang dipesan melalui transaksi Fb, dan harga paket ini Rp 300.000. Namun untungnya bisa sampai Rp 30 juta. Transaksi melalui Fb sudah dua kali dilakukan, namun yang pertama berhasil lolos. Tersangka juga sudah pernah memakai saat masih di Ambon. Penangkapan tersangka dengan barang bukti tembakau gorila ini, merupakan kasus pertama di wilayah hukum Polres Sorong Kota.

“Oleh sebab itu tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar”, ujar Iptu Achmad. Dirinya meminta semua masyarakat, agar memperhatikan pertemanan di Fb juga medsos lainnya. Jika ada yang menawarkan barang dan dicurigai berbentuk narkotika atau zat berbahaya lainnya, agar dilaporkan ke Polres Sorong Kota.

//Jacob Sumampouw

Related posts