TARAKAN – PW: Pada pukul 10.00 Wita tadi pagi, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo, S.E., M.Tr.Hanla menggelar press release yang berlangsung di Aula Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan, Jl. Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara terkait penggagalan upaya penyelundupan barang import, Minggu (13/09/20).
Dalam press release tersebut dijelaskan bahwa, perihal penangkapan speed boat Dwi Putra di Perairan Nunukan oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan pada Hari Sabtu (12/09/20) pukul 00.15 Wita dini hari, telah diamankan dua tersangka masing masing berinisial “R” (25 th) yang bertindak selaku motoris, asal Jl. Kampung Empat, Kelurahan Tarakan Timur, Kota Tarakan dan inisial “S” (27 th) selaku penumpang, asal Jl. Dermaga Sei Nyamuk, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan berikut barang bukti speed boat Dwi Putra 1 unit dan 15 ballpress yang berisi kain bekas. Selanjutnya dilaksanakan penyerahan 2 orang tersangka dan barang bukti tersebut ke pihak Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (PPBC) Nunukan yang dihadiri langsung oleh Kasi PPBC Nunukan Bapak Sigit Tri Hatmoko guna proses hukum lebih lanjut.