Mempawah, PW: Dalam rangka mewujudkan masyarakat patuh terhadap hukum segenap prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) XII Pontianak bersama unsur TNI Polri dan Bupati Mempawah Hj. Ria Erlina Norsan, S.H., M.H., melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 110 Agustus 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desaise (Covid-19) bertempat di titik keramaian dan pasar tradisional di Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak – Kalbar, Senin (07/09/2020).
Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Gubernur poin – poin yang disampaikan oleh Bupati dan Tim Sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi sosial/denda bagi pelanggar meliputi perorangan, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial 15 menit dan denda administrasi sebesar Rp. 200.000, sedangkan bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran lisan dan tegur tertulis, denda administrasi sebesar 1.000.000, penghentian sementara operasional usaha dan encabutan izin usaha. Sementara
bagi ASN, berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai sebesar 5% pada bulan perkenaan apabila melakukan pelanggaran di ruang lingkup kerja ataupun kantor. Bagi tenaga kontrak, teguran tertulis, teguran lisan, kerja sosial, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud untuk TNI Polri dan diserahkan kepada institusi yang bersangkutan.
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini agar masyarakat Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Mempawah memahami dan mengetahui bahwa akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, untuk itu kasus pandemi Covid-19 menjadi perhatian serius dan tanggung jawab bersama sehingga kedepannya warga tidak gagap bilamana mendapatkan teguran atau sanksi atas ketidak disiplinannya.
Ditempat terpisah Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) XII Letkol Marinir Sofian Cahyo Utomo, M.Tr.Opsla., berpesan kepada anggotanya agar dalam melaksanakan sosialisasi tetap kedepankan rasa humanis dan persuasif sehingga masyarakat dengan mudah menerima, memahami dan bisa menerapkan serta mematuhi terhadap peraturan Gubernur berkaitan dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.