Maluku, PW: Pelaku perdagangan anak berinisial WL (20 th) merupakan orang yang masuk dalam DPO Polda Maluku dengan kasus penjualan atau perdagangan anak di bawah umur. Dengan data tersebut, Pos Tuhaha SSK III, Satgas Yonif RK 732/Banau, Kolakops Rem 151, mendapat laporan dari Pemerintah Negri Nolot bahwa pelaku WL ini berada di Negri Lolot pada Jumat (28/08/2020).
Mendapat berita tersebut, 4 (empat) personil Pos Tuhaha SSK III dibawah kendali Danpos Tuhaha SSK III, Serda Sasminto, bergegas mendatangi kediaman Raja Negri Lolot, Bapak Mesak Huselan guna mendapat keterangan foto pelaku, rumah pelaku dan rancana penangkapan yang akan dilakukan.
Penangkapan kepada pelaku WL dilakukan pada Jumat (28/08/2020) pukul 23.15 WIT oleh personil Pos Tuhaha SSK III, di rumah warga berinisial DP, yang sudah dicurigai menjadi tempat tinggal yang bersangkutan. Penangkapan secara keseluruhan berjalan lancar dengan tidak ada perlawanan dari pelaku. Pelaku pun di laporkan dan di serah terimakan kepada Polsek Saparua setelah di bawa ke Kantor Pemerintah Negri Nolot. Pada Sabtu (29/08/2020) pukul 00.15 WIT, personil Polsek Saparua beserta Babinkamtibmas Negri Nolot, Aiptu Anton Nusa datang untuk menjemput pelaku.
Perlu diketahui, pelaku WL ini, sudah mempunyai catatan hitam, yakni pada Maret 2020, yang bersangkutan baru saja keluar dari Penjara selama 9 bulan dengan kasus pencurian. WL (20 th) ini tiba di Negri Nolot pada 11 Agustus 2020 dengan alasan mengantar teman perempuan yang sakit berinisial IP dan menjadikan rumahnya untuk menginap. Penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. Pos Tuhaha SSK III juga bereterimakasih atas kerja sama dari seluruh pihak untuk penangkapan pelaku tersebut. Semoga kedepannya akan tercipta suasana dan situasi yang semakin kondusif.
Dansatgas Yonif RK 732/Banau, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, S.H., M.Si., menyampaikan, “Hal yang luar biasa, saya berterimakasih kepada Pos Tuhaha SSK III atas penangkapan yang dilakukan. Tentunya hal tersebut akan menghilangkan keresahan warga, selain itu Saya juga mengapresiasi dalam penangkapan tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan sehingga penangkapan dapat dilaksanakan dengan koperatif”.