Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Berikan Penyuluhan Paham Radikalisme dan Narkoba

 

Nunukan-PW: Satgas Pamtas Yonif 623/BWU melalui Pasiter Satgas Letda Inf Helmi bersama Instansi POLRI, BNN, Bea Cukai dan Camat Sebatik Timur memberikan penyuluhan tentang Ideologi Negara, Paham Radikal, Narkoba dan Kegiatan Ilegal di wilayah Operasi Satgas Pamtas RI-MLY di Desa Tanjung Aru, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, Rabu (29/7/2020).

Kegiatan penyuluhan bertempat di Pantai Indah Tanjung Aru. Dalam kegiatan tersebut dihadari lebih dari 100 warga Desa Tanjung Aru yang terdiri dari Anak Sekolah tingkat SMA serta Mahasiswa.

Kegiatan tersebut untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba khususnya kepada anak pelajar serta bahaya paham radikalisme dilingkungan sekitar.

Disampaikan oleh bapak Murjani Shalat bahwa peredaran Narkoba di wilayah perbatasan khususnya di wilayah Sebatik sangat rentan, karena kita ketahui bahwa di sebatik banyak jalur perlintasan air merupakan jalur yang sangat starategis bagi para oknum untuk mengedarkan barang haram yaitu Narkotika.

Bapak Murjani mengapresiasi kepada Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang menyelamatkan banyak anak-anak di perbatasan dengan berhasil menggalkan peredaran Narkoba sebanyak 7,1Kg di wilayah perbatasan,”lanjutnya.

Bapak Murjani juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali untuk mencoba Narkoba khususnya kepada adek-adek pelajar sebagai penerus Bangsa ini,”tambahnya.

Selanjutnya Pasiter Satgas Letda Inf Helmi memberikan penyuluhan tentang bahaya paham radikalisme dikalangan masyarakat.

Dijelaskan oleh Pasiter bahwa paham radikalisme adalah suatu ideologi, ide atau gagasan yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan atau ekstrim.

Ciri-ciri paham radikalisme antara lain adanya tanggapan pada kondisi yang sedang terjadi, tanggapan itu diwujudkan dalam bentuk evaluasi, penolakan, bahkan perlawanan dengan keras, melakukan upaya penolakan secara terus-menerus dan menuntut perubahan drastis yang diinginkan terjadi,”ungkapnya.

Sementara itu Bapak Sigit dari Bea Cukai menyampaikan tentang kegiatan penyelundupan barang ilegal baik import maupun eksport.

Dituturkan oleh Bapak Sigit bahwa seluruh barang impor adalah objek bea masuk, dengan daerah pabean wilayah Republik Indonesia meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE (zona ekonomi ekslusif) maupun landasan kontinen.

Di tempat yang sama Bapak Camat Sebatik Timur terima kasih kepada satgas pamtas yonif 623/BWU yang telah mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat Desa Tanjung Aru, semoga apa yang telah bapak TNI berikan bermanfaat bagi masyarakat kami.

Diakhir kegiatan penyuluhan dilanjutkan dengan pembagian hadiah doorprise yang diberikan oleh Satgas Pamtas kepada masyarakat yang mengikuti acara tersebut.(Mk-95).

Related posts