Kandangan-PW: Mendekati Musim kemarau yang merupakan masa panen ikan di alam liar perairan rawa. Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terutama di wilayah teritorial Koramil 1003-08 Daha Selatan yang merupakan wilayah lumbung ikan air tawar.
Guna Mengantisipasi aksi penyetruman di masa panen ikan Babinsa Koramil 08/Daha Selatan Sertu Syahruni memberikan himbauan kepada masyarakat binaanya tentang larangan mencari ikan dengan cara menyetrum di desa Habirau, Kamis(16/7).malam
Sertu Syahruni menyampaikan kepada masyarakat akan bahaya dan dampak menyetrum ikan yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan komunitas ikan yg berdampak pada lingkungan.
Ia menjelaskan tentang larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum sesuai dengan peraturan daerah kabupaten HSS.
“Kita sampaikan dan jelaskan kepada masyarakat tentang Peda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan, dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau sejenisnya,”Ucapnya.
“Apabila menangkap ikan dengan setrum, putas ataupun sejenisnya tidak hanya ikan yang besar aja yang mati, tetapi anak ikan pun ikut habis, Mari kita sama-sama lindungi Ikan dan alam sekitar kita demi anak cucu nanti,”Ajaknya.(Mk-95).