Komandan Puspom TNI didampingi Komandan Puspomal Laksma TNI DR. Nazali Lempo, S.H., M.H., CHMRP., dan Wakapuspen TNI Laksma TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr. (Han) menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Juni 2020 di Hotel Mercure Batavia Jakarta telah terjadi tindak pidana pengerusakan, penganiayaan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Perwira TNI berinisial Letda RW yang menyebabkan satu anggota TNI berinisial Serda H. meninggal dunia.
Penyelidikan kasus ini dikerjakan dengan cepat secara marathon oleh Polisi Militer TNI bekerja sama dengan Polisi Militer Angkatan untuk menghindari hilangnya barang bukti dan para saksi pergi meninggalkan tempat.
Berkat kerja keras penyidik dalam tempo 8 hari kasus ini dapat terungkap berdasarkan hasil olah TKP, keterangan pengakuan tersangka, hasil rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti yang ada serta keterangan para saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang terdiri dari 17 orang sipil, 2 orang Militer dan 1 dari kepolisian.
Dalam kasus perkara ini ditetapkan 2 tersangka oknum anggota TNI yaitu Letda RW (pelaku utama), Sertu H (yang meminjamkan senjata) dan 6 warga sipil yang proses penyidikannya diserahkan ke Porles Jakarta Barat.
Komandan Puspom TNI mengungkapkan kronologis kejadian kasus tersebut, berawal dari tersangka datang ke Hotel Mercure Batavia dalam kondisi telah mengkonsumsi minuman beralkohol untuk menemui teman wanitanya yang baru dikenal lewat Medsos, namun dilarang oleh petugas. Karena Hotel Mercure merupakan tempat karantina bagi penderita Covid-19.
Dalam kondisi mabuk tersangka tidak terima dan tetap memaksakan diri untuk masuk ke dalam Hotel dan melakukan tindakan pengerusakan dengan menembak gagang pintu hotel dan menembak ke atas. Upayanya untuk masuk melalui pintu depan tidak berhasil akhir tersangka masuk melalui pintu belakang.
Dari kejadian tersebut pihak security hotel melaporkan kepada petugas Koramil dan petugas Polsek bahwa telah terjadi keributan dan penembakan di Hotel Mercure lalu anggota Koramil dalam hal ini Babinsa dan anggota Polsek datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menemui para tersangka. Di TKP tersangka ditegur dan tidak terima, sehingga terjadi cekcok yang berakhir tersangka mengejar Serda H (korban) kemudian menusuk dua kali menggunakan senjata tajam jenis badik.
Dari hasil penyelidikan penyidik, oknum anggota TNI Letda RW sudah cukup bukti ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat pasal berlapis. Pertama pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, kedua pengrusakan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, ketiga pasal penyalahgunaan senjata api dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ancaman hukuman paling berat 20 tahun.
Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan bahwa dalam dua hari kedepan berkas para tersangka selesai dan siap diajukan ke Oditur Militer untuk disidangkan.