Cegah Ilegal Logging, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Operasi Gabungan Bersama Polhut Kab. Nunukan

Nunukan – PW; Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Kotis dipimpin Wadansatgas Kapten Inf Priya Firmansyah SE, bersama Polhut Kab. Nunukan melaksanakan patroli gabungan mencegah terjadinya tindakan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan adanya bekas yg ditemukan dilapangan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dan Polhut berkomitmen akan terus melaksanakan patroli gabungan sebagai upaya mencegah terjadinya pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah perbatasan RI-MLY, Selasa (23/6/2020).

Terungkapnya aktivitas pembalakan liar atau yang kerap disebut illegal logging itu sendiri bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh TNI serta Polhut, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan intelijen Satgas bahwa masih marak kegiatan illegal logging di kawasan tersebut.

Saat tim patroli gabungan melakukan penyisiran, ditemukan adanya tumpukan kayu tak bertuan, yang diduga kuat kayu tersebut merupakan hasil aktivitas pembalakan liar.

 “Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas bekerjasama dengan Tim Polhut untuk menekan dan meminimalisir banyaknya kegiatan illegal logging yang sering terjadi di hutan lindung,” ucap Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU, Kapten Inf Firmansyah

Sementara itu, kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil disita sebanyak 7 kubik berjenis kayu bengkirai berbagai ukuran. Guna proses penanganan lebih lanjut, barang bukti yang ada dibawa dan diserahkan kepada pihak Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kaltara.

“Untuk penyelidikan dan penangangan lebih lanjut, kita serahkan ke Polhut. Sedangkan anggota Satgas tetap akan melakukan pemantauan di titik-titik yang kerap terjadi aktivitas penebangan pohon secara ilegal,” ujarnya.

“Patroli secara rutin tetap kita lakukan, selain untuk mengecek patok perbatasan, sekaligus untuk mencegah tindakan melawan hukum lainnya,” katanya.

Pihaknya berharap, guna turut serta menjaga kelestarian lingkungan, masyarakat diminta untuk menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung, maupun tanaman, serta pohon-pohon yang dilindungi.(Mk-95).

Related posts

Leave a Comment