185 Kantong Miras Diamankan Polsek Pulau Bacan

Halsel, PW: Polisi Sektor (Polsek) Pulau Bacan yang dipimpin Kapolsek IPTU Albertus A Mabel Sik bersama personil, amankan minuman keras berjenis captikus (miras) di Desa Panamboang.

Kapolsek IPTU Albertus A Mabel pada awak media PW.com via watshapp Kamis (14/5/20), menuturkan 185 Minuman tradisional jenis cap tikus (miras) diamankan Polsek Pulau Bacan, hal ini untuk ciptakan keamanan suasana jelang Ramadhan. Terangnya.

Tim razia Polsek Bacan yang dipimpin langsung Kapolsek, target di Desa Panamboang mendatangi 2 rumah milik warga dan berhasil mengamankan 185 minuman tradisional berjenis captikus, diantaranya

Jumlah 85 Kantong miras ditemukan dirumah pertama yang digeledah milik Mila Pesalahu (Perempuan) umur 30 Tahun Agama Kristen, Alamat Desa Panamboang,
4 Gelong yang berukuran 25 Liter/ful (100 Liter) rumah kedua yaitu milik Adi Wuisa (Perempuan) Agama Kristen Alamat Desa Panamboang, jelasnya.

185 kantong captikus minuman keras (miras), barang bukti telah diamankan Polsek Pulau Bacan, Ia sembari berharap dan menghimbau agar Masyarakat tidak lagi memproduksi minuman yang bermerek cap tikus (miras), dan tidak lagi mengedar atau menjual kepada Masyarakat, karena dapat berdampak buruk (konflik) terhadap hubungan Masyarakat. Tutur Kapolsek Albertus Mabel Sik. (A/A).

Related posts

Leave a Comment