Pontianak, PW: Sosialisasi pembentukan komponen cadangan disampaikan oleh Direktorat Jendral Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemenhan) RI Mayjen TNI Dadang Hendrayana, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Berlangsung di Aula Sudirman, Markas Komando Daerah Militer (Kodam) XII/TPR. Rabu (10/03/2021).
Tutujuan diselenggarakannya kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan sumber daya nasional, pertahanan negara yang nantinya meliputi konsep sumber daya nasional, bela negara, komponen cadangan dan mobilisasi atau demokratisasi melalui tinjauan dari aspek politik dan hukum.
Dalam sambutannya, Dirjen Pothan Kemenhan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menyampaikan, bahwa Pemerintah bersama DPR RI sudah melahirkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang PSDN serta PP nomor 3 tahun 2021.
“Saat ini masih dalam tahapan sosialisasi. Diharapkan pada bulan berikutnya menunggu anggaran dan akan segera dilaksanakan. Diharapkan sekitar bulan Juli, Agustus, September tiga bulan. Itu tahap pelatihan, tentu sebelumnya akan ada tahap seleksi dan penyelesaian administrasi serta sarana dan prasarana pendukungnya,” ujarnya.
“Komponen cadangan ini nantinya akan membantu memperbesar kekuatan TNI. Dari jumlah penduduk sebesar 268 juta TNI hanya punya kekuatan 400 ribu. Dengan penyiapan komponen cadangan ini akan membantu TNI sebagai komponen utama dalam menghadapi ancaman,” ditegaskannya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Wakil Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan, S.H.,M.H, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Danlanud Supadio, Marsma TNI Deni Hasoloan Simanjuntak, Danlantamal XII/Pontianak, Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman, Pasiops Yonmarharlan XII Mayor Marinir Indra Maulana Batubara mewakili Danyonmarhanlan XII. serta perwakilan Polda Kalbar.