Cimahi, PW: Sebanyak 28 peserta mengikuti Sertifikasi Tembak Reaksi Angkatan Ke-175 Tahun 2021 yang diselenggarakan KONI Jabar di Lapangan Tembak Cisangkan, Cimahi, Jawa Barat. Sabtu (27/2/2021).
Di antara peserta, Danseskoau Marsda TNI Samsul Rizal, S.I.P., M.Tr (Han)., dan Wadanseskoau Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M., yang didampingi Kolonel Tek Ginda Ifarianto selaku Ketua Jatayu Shooting Club mengikuti rangkaian kegiatan sertifikasi.
Dalam sertifakasi tersebut, seluruh peserta diharuskan mengikuti serangkaian ujian tertulis dan tes ketrampilan menembak untuk dapat dinyatakan lulus ujian sertifikasi yang tentunya sebelum ujian tersebut diberikan penataran mengenai Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2012 Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, beberapa materi sertifikasi, dilanjutkan praktek target presisi.
Dalam sambutan Ketua Umum Perbakin Provinsi Jawa Barat Irjen Pol DR. Rudy Heriyanto A.N., S.H., M.H., M.B.A., yang dibacakan perwakilan stafnya mengatakan bahwa selama menggunakan senjata api wajib senantiasa mematuhi dan mentaati aturan, norma, serta syarat-syarat sesuai dengan peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
“Ini saya sampaikan karena penggunaan senjata api secara ilegal akan berakibat fatal dengan hukuman yang sangat berat minimum 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” katanya. Maka dari itu, lanjutnya, melalui sertifikasi tembak reaksi anggota Perbakin diharapkan tetap mengutamakan safety dan tetap mematuhi aturan yang berlaku dalam kegiatan menembak.
Kegiatan yang rencananya dilaksanakan selama dua hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan tentang olahraga menembak bidang tembak reaksi.
Selama kegiatan berlangsung, terlihat seluruh peserta sertifikasi yang terdiri dari masyarakat sipil, TNI, dan Polri sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.