Sumsel, PW: Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Korem 044/Gapo Kolonel Inf Ari Sudarsono mewakili Danrem 044/Gapo pada kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Daerah, rabu (10/2/2021).
Kegiatan rapat ini bertempat di Ruang Rekonfu Lantai 3 Gedung Promoter Mapolda Sumsel Jl. Jenderal Sudirman Km 3.5 Palembang. Yaitu kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Daerah Prov Sumsel No.1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian wabah penyakit menular dan tindak lanjut instruksi Mendagri No.3 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumsel diwakili oleh Asisten III Pemprov. Sumsel, Pangdam II Swj diwakili oleh Waasops Kasdam II/Swj, Kapolda Sumsel diwakili oleh Wakapolda Sumsel, Danrem 044/Gapo diwakili oleh Kasi Ops Korem 044/Gapo, Para Pju Polda Sumsel, Para Kepalah Dinas Kota Palembang, Kasat Pol PP Kota Palembang, Kepala Pembangunan Masyarakat Desa, Pasi Ops Lanal Palembang, Pasi Ops Lanud Palembang. Profesor Dr. Alfitri, Profesor Dr.Darmawan, Dokter Bu Ice.
Dir Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro S.I.K dalam paparannya menyampaikan, Adanya kegiatan perkumpulan massal seperti pernikahan ini sangat banyak, ini perlu dikaji bersama dan kita mengatur melalui penyelanggaraan, dan ini tentunya harus ditiadakan, dan berikutnya dalam perayaan Imlek dan Capgome ini dapat berdampak buruk dan dapat menimbulkan penyebaran Virus Korona dan ini tentunya harus mendapatkan pengawasan dari kita semua,”ungkapnya.
Mengantisipasi permasahan vaksin dalam hal ini menyarankan tentunya memberikan penjelasan kepada media massa guna memberikan keyakinan kepada masyarakat, dalam hal-hal yang harus di antisipasi yaitu masalah Bansos jangan sampai adanya penyalagunaan. Rekomendasi tentunya kita meningkatkan sosialisasi semua harus berperan sampai kelapisan bawah. Lakukan Edukasi dan Sosialisasi tentang penerapan PPKM Berbasis Mikro Secara masif agar masyarakat mengerti dan tetap disiplin mematuhi Prokes terutama 3 M (Memakai Masker,Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak), Optimalkan peran Kampung Tangkal covid 19,”ujarnya.
Tugas pemerintah, keselamatan itu harus didahulukan, dan apabila dalam keadaan darurat dana Desa dapat dipakai untuk kepentingan masyarakat Desa, dalam hal ini setiap desa memiliki pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan relawan lainya yang dalam hal ini dapat membantu dalam pemutusan Rantai Covid 19,”imbuhnya.
Rapat Kordinasi Implementasi Peraturan Daerah Prov.Sumsel Di Mapolda Sumsel yaitu guna tetap menjaga Protokol Kesehatan dimanapun berada dan tetap mensosialisasikan terhadap masyarakat di Wilayah Prov Sumsel, guna mencegah dan memutuskan mata rantai Covid 19. Kasus Covid 19 dikota Palembang masih terus meningkat dan untuk itu dalam hal ini perlu memasifkan lagi dan melakukan sosialisasi dari tingkat Kota sampai ke tingkat RT/Kelurahan ataupun pelosok Desa, kemudian bila ada kasus yang berkembang ini harus dilakukan tindakan khususnya pada level bawah agar timbulnya kesadaran dari masyarakat.