Pulang Pisau, – PW: Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau TA 2015, 2016, dan 2017 dengan terdakwa AM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/2).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yakni Ferry SH, Agung Tri Wahyudianto, SH.MH, Kiki Indrawan ST.SH, Kristalina, SH, dan Tory Saputra Marlentun, SH tersebut menghadirkan satu orang saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, dan satu orang ahli BPK RI.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan anggota yaitu Irfanul Hakim, SH, Anuar Sakti Siregar, SH.MH, Dedi Ruswandi, SH.MH. Sementara terdakwa AM didampingi Penasihat Hukum Sitmar Heinly I Anggen, SH, dan Fridking Irawan, SH.
Dari keterangan saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, satu orang guru SMKN 1 Kahayan Hilir yang dihadirkan memberikan keterangan terkait aturan dan petunjuk pelaksaan serta teknis dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir Tahun 2015, 2016 dan 2017 yang harus dilaksanakan oleh Sekolah pemerima dana BOS.
Dari saksi ahli BPK RI memberikan keterangan atau pendapat terkait dengan hasil temuan investigatif perhitungan kerugian keuangan negara terdapat penyimpangan dalam tahapan perencanaan, penggelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 356.813.361.
Saat di konfirmasi JPU Kejaksaan Negeri Pulpis Ferry SH mengatakan bahwa pada persidangan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau TA 2015, 2016, dan 2017 dengan terdakwa AM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/2) ini, pihaknya menghadirkan satu orang saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, 1 Kahayan Hilir dan satu orang ahli BPK RI.
” Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi. Sidang akan kembali digelar Selasa 16 Februari 2021 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, ” kata Ferry singkat.(RD)