Kota Sorong (30/12) PW: Menjelang berakhirnya tahun 2020, Polres Sorong Kota melaksanakan kegiatan press release akhir tahun di Mapolres Sorong Kota. Kegiatan ini di pimpin langsung Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan didampingi Waka Polres Kompol Hengky Kristanto serta jajaran pimpinan Polres Sorong.
Kapolres mengungkapkan jika total data kriminal di Kota Sorong pada 2019 ada 2.397 kasus, sedangkan pada 2020 hanya 1.842 kasus. Angka kriminalitas pada tahun 2020 turun 555 kasus atau 23% dari 2019. Kasus yang diselesaikan pada 2019 ada 1.128 kasus, namun pada 2020 ada 849 kasus, turun 279 atau 24% dari 2019.
“Tindak pidana yang paling banyak terjadi di 2019 dan 2020 adalah curanmor. Curanmor di 2019 ada 600 kasus, 2020 hanya 440 kasus. Kemudian kasus penganiayaan di 2019 ada 347 kasus dan di 2020 hanya 270 kasus. Pencurian dengan pemberatan di 2019 ada 310 kasus dan 2020 hanya 211 kasus. Pengeroyokan ada 236 kasus di 2019 dan hanya 176 di 2020. Pencurian dengan kekerasan ada 176 kasus di 2019 dan hanya 128 kasus di 2020”, ujar Kapolres.
Disampaikan Kapolres bahwa ada 5 (lima) kasus yang paling menonjol yang ditangani Polres Sorong Kota di tahun 2020 yakni (1) kasus narkoba pada minggu 23 Maret 2020 dengan pelaku berinisial IRR di Jl Cenderawasih Remu Utara. Dimana pelaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja dengan barang bukti 49 bungkus plastik besar, 7 bungkus plastik sedang dan 47 bungkus plastik kecil dengan berat total keseluruhan 5.820,13 gram.
(2) Kasus Pembunuhan pada 3 Mei 2020 di Jl Jend A Yani depan mesjid Al Jihad dengan korban meninggal Safio Rahangmetan (Key). Tersangka adalah OZM dan RD. (3) Kasus penganiayaan mengakibatkan meninggal di rutan Polres Sorong Kota pada 27 Agustus 2020 dengan pelaku HA alias Ceceng dan korban adalah George K Rumbino alias Riko.
(4) Kasus pencurian dengan kekerasan, memperkosa dan menganiaya korban Oei Him Hwa pada 28 Agustus 2020 di Dum Timur, dengan pelaku GKR alias Riko. (5) Kasus makar di Jl Jend Sudirman pada 27 November 2020 dengan melakukan aksi demo hut kemerdekaan west papua newguinea dan membawa pamflet serta spanduk bergambar bintang kejora oleh para pelaku JB alias Oskar, W alias Vence, BF, HN, DP dan CD.
Sedangkan untuk kasus narkoba, Kapolres menerangkan jika selama tahun 2020 ada sebanyak 38 kasus narkoba. Dimana tingkat penyelesainnya mencapai 100% artinya sudah diselesaikan semuanya. “Dari keseluruhan 38 kasus tersebut, tersangkanya berjumlah 35 orang dengan barang bukti ganja seberat 9.314,4492 gram, sabu 230,8159 gram dan pangan 1.005 liter. Barang bukti tindak pidana ringan (Tipiring) yaitu miras jenis CT 261 liter, miras bir hitam guines 20 kaleng dan miras jenis anggur merah 8 botol”, jelas Kapolres.
“Kasus narkoba di tahun 2020 lebih banyak 8 kasus dari data kasus narkoba pada 2019 lalu. Dimana kasus narkoba di tahun 2019 hanya 30 kasus, sedangkan tahun 2020 ada 38 kasus. Naiknya jumlah kejahatan narkotika, mengindikasikan keberhasilan dan keseriusan Polres Sorong Kota dalam mengungkap dan memberantas kejahatan narkotika di Kota Sorong”, imbuhnya.
Kapolres juga menjelaskan ada 1 kasus Tipikor. Dimana Polres Sorong Kota menangani 1 kasus Tipikor pada 19 November 2020 yaitu terlapor selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Dinas Pendidikan Kota Sorong menyalahgunakan peruntukan dana pemberdayaan tambahan kepada guru honorer dan PNS, TK, SD, SMP se Kota Sorong. Pelaku dikenakan pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk data kasus kecelakaan lalulintas sepanjang tahun 2020, disampaikan Kapolres lebih sedikit dibandingkan dengan laka lantas pada 2019. Dimana pada tahun 2019 telah terjadi 142 laka lantas dengan 33 korban meninggal dunia, 48 luka berat, 69 luka ringan, 5 laka sudah P21 dan 137 lainnya ADR atau terselesaikan melalui mediasi. Total kerugian materil berjumlah Rp 590.200.000.
Sedangkan total laka lantas di tahun 2020 hanya 125 kasus dengan 16 korban meninggal, 18 luka berat, 90 luka ringan, P21 hanya 1 kasus dan 122 lainnya ADR atau terselesaikan melalui mediasi serta 5 laka masih dalam tahap Lidik/sidik. Total kerugian materil berjumlah Rp 416.300.000. “Pelanggaran lalu lintas yang dikenai denda tilang pada 2019 sebanyak 1.770 kasus. Jumlah ini turun dibandingkan tahun 2020 yang hanya berjumlah 1.017 kasus (turun 42,53%). Pelanggaran dikenakan teguran di tahun 2019 sebanyak 335 kasus, sedangkan pada tahun 2020 hanya 310 kasus (turun 7,46%)”, kata Kapolres.
Dikatakannya bahwa enurunan jumlah tilang tersebut merupakan output atau hasil yang diharapkan dari pelaksanaan operasi-operasi Kepolisian seperti operasi simpatik, operasi keselamatan dan kegiatan edukasi lalu lintas kepada masyarakat. Edukasi dilakukan melalui sosialisasi, himbauan maupun edukasi pada sekolah-sekolah di tingkat pelajar. Kegiatan operasi yang dilakukan Kepolisian bertujuan untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Terkait kecelakaan lalulintas yang didominasi oleh remaja, Kapolres Sorong Kota ini menghimbau dan mengharapkan peran serta dari orang tua untuk ikut membantu tugas Kepolisian. Hal ini untuk dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan tidak memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Meningkatnya kegiatan Polres Sorong Kota baik dalam bentuk Preemtif, Preventif maupun Penegakan Hukum (Gakkum), berdampak terhadap tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat. Sehingga angka kriminalitas di tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2019. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. Sepanjang tahun 2020, Kota Sorong ada dalam keadaan kondusif dan aman.
Hal tersebut berkat kerja keras anggota Kepolisian di lapangan, baik giat Preemtif yang diemban Bhabinkamtibmas melalui giat sambang, pembinaan masyarakat, deteksi dini dan penggalangan oleh fungsi Intelkam. Giat Preventif yang diemban fungsi Sabhara dan Lalu Lintas berupa giat strong poin pagi, blue light patrol, patroli sinergitas antara Polres dan Polsek serta kegiatan razia maupun operasi Kepolisian. Sedangkan giat Represif yang diemban fungsi Reskrim berupa penegakan hukum.
“Kemudian yang terpenting adalah dukungan dan kerjasama dari seluruh komponen masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Juga terciptanya sinergitas antara tiga pilar kamtibnas yaitu TNI, Polri, unsur Pemerintah Kota, tokoh agama dan tokoh masyarakat”, tandasnya. Namun AKBP Ary Nyoto Setiawan ini mengakui idak maksimalnya penyelesaian kasus kriminal di tahun 2020. Karena disebabkan adanya kendala dengan pihak Kejaksaan. Apalagi di masa pandemi Covid-19, Polres Sorong Kota lebih berfokus pada penanganan kegiatan kasus-kasus atau kejadian yang akan berdampak terhadap terjadinya SARA.
//Jacob Sumampouw