Rudak Paksa Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

 

CIAMIS, JABAR ~PW. Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar meringkus pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Banjarsari. Pelaku diketahui berinisial WS (45) yang merupakan warga Banjarsari Kabupaten Ciamis.

“Kami sampaikan bahwa hari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah Tiri. Tersangka kini sudah kami tahan di Rutan Makopolres Ciamis Polda Jabar,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., serta Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).

Kapolres Ciamis Polda Jabar mengungkapkan, Awal mulanya pada tahun 2016 tersangka menikah dengan (AH) yang merupakan ibu kandung anak korban berinisial SNF (15) dan korban ON (22). Sejak saat itu tersangka (WS) dan saksi (AH) mengontrak rumah di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis bersama dengan SNF dan ON. Tersangka mendidik kedua anaknya dengan keras sehingga keduanya merasa takut dan patuh dengan perkataan tersangka.

Kemudian pada hari Senin tanggal 16 September 2024, sekitar jam 17.30 WIB ketika korban (ON) sedang berada di rumah saat itu Ibu korban menghampiri ON karena merasa curiga terhadap anaknya. Sebab ON terlihat sangat dekat dengan tersangka, kemudian setelah itu ON pun menjelaskan bahwa sebelum ON memutuskan untuk kuliah dan tidak tinggal lagi bersama ibunya dan tersangka, ON mengakui memiliki hubungan pacaran dengan tersangka.

Lebih lanjut, dimana saat itu ON mau berpacaran dengan tersangka karena baik kepada dirinya dan pernah memberikan uang senilai Rp. 3.000.000. Selama kurang lebih 1 tahun ON dan tersangka berpacaran dan tersangka telah menyetubuhi kurang lebih ON sebanyak 18 kali yang dilakukan sejak tahun 2020 sampai tahun 2021 di Rumah Kontrakan tersangka. Kejadian tersebut tersangka lakukan ketika usia ON sudah berusia 18 tahuh.

Mengetahui itu, lanjut dia, Ibu korban memanggil anaknya yang masih dibawah umur dan bertanya apakah pernah disetubuhi oleh tersangka. Sang anak pun berkata pernah disetuhubi oleh tersangka sebanyak kurang lebih 20 kali dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 di Rumah Kontrakannya.

“Anak yang dibawah umur, tersangka melancarkan aksinya dengan memberikan ancaman kekerasan dan mengatakan akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan persetubuhan dengannya. Tersangka pun pernah melakukan kekerasan terhadap anak yang dibawah umur dengan cara membenturkan kepala ke tembok dan menendang pinggul. Tersangka pun pernah menjanjikan anak korban akan di sekolahkan sampai ke perguaran tinggi sesuai dengan keinginan anak korban,” kata AKBP Akmal.

“Kejadian yang dialami oleh kedua anak AH ini dilakukan tersangka di rumah kontrakannya. Yang mana saat itu situasi Rumah tersebut sedang tidak ada siapa-siapa atau pada saat AH tidur,” ucap AKBP Akmal menambahkan.

Atas perbuatan itu, kata AKBP Akmal, WS dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Jurnalis: FAI

Related posts