Seluruh Tenaga Honorer PPPK di MBD Wajib Diangkat, Sekda: Ada Sejumlah Tantangan

 

TIAKUR, peloporwiratama.co.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menghadapi tantangan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II setelah mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat seluruh honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua PPPK wajib diangkat, namun ada kendala teknis terkait persyaratan yang perlu disesuaikan,” ungkap Sekretaris Daerah MBD, Daud Remialy di ruang kerjanya, Selasa (14/1).

Menurut Remialy, salah satu tantangan utama adalah persyaratan yang mengharuskan calon PPPK memiliki pengalaman kerja dua tahun berturut-turut. “Jika persyaratan ini tetap diberlakukan, tentu akan ada yang tidak bisa mengikuti seleksi tahap II, padahal Mendagri menginginkan semua harus diangkat,” jelasnya.

Persoalan lain yang dihadapi adalah status tenaga kontrak yang saat ini bekerja dan yang tidak bekerja. “Akan menjadi masalah jika kita menerima orang yang tidak pernah menjadi honorer namun lolos seleksi,” tambahnya.

Terkait anggaran, Pemda MBD juga menghadapi kendala dalam pembiayaan tenaga kontrak yang masuk kategori menunggu pengangkatan. “Sebenarnya harus dibiayai, namun anggaran daerah tidak mencukupi. Meski begitu, risiko tetap harus diambil,” ujar Remialy.

Sementara itu, untuk tes kejiwaan yang menjadi bagian dari proses seleksi, Asisten III Setda MBD Yafet Leletobur menyatakan bahwa pihaknya tetap menunggu peserta dari kecamatan yang belum bisa hadir karena kendala geografis dan transportasi. Biaya tes kejiwaan ditetapkan sebesar Rp600.000 per orang, naik dari rencana awal Rp400.000 karena adanya penambahan tim medis.

“Pemda memutuskan tes dilakukan di Maluku Barat Daya untuk meringankan beban calon PPPK. Jika harus ke Ambon, biayanya akan jauh lebih besar,” kata Leletobur.

Dalam perkembangan terbaru, Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang PPPK sedang dalam proses perubahan untuk mengakomodasi proses seleksi yang masih berjalan hingga tahun 2025 atau 2026.

Sesuai aturan, peserta yang telah mengikuti tes CPNS namun tidak lulus tidak dapat mengikuti tes PPPK. Sebaliknya, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS harus mendapat surat keterangan dari BKPSDM setelah bertugas minimal dua tahun,”tandasnya. (PW.19)

Related posts