Kejaksaan Negeri MBD Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

 

Tiakur, peloporwiratama.co.id
Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menggelar prosesi pemusnahan barang bukti kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (18/12). Acara berlangsung di kantor kejaksaan dengan menghadirkan sejumlah pejabat terkait.

Komitmen Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hary Somantri, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum. “Selama satu tahun terakhir, kami telah menangani berbagai kasus pidana umum dan khusus. Barang bukti yang disita akan diproses sesuai mekanisme hukum, baik untuk dilelang maupun dimusnahkan,” ujarnya.

Metode Pemusnahan Beragam
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda tergantung jenis barang bukti. Beberapa cara yang digunakan meliputi:
Pembakaran untuk barang-barang tertentu, Pelarutan cairan untuk barang bukti narkotika, Pemotongan untuk senjata tajam.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Ahmat Lutfi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, merinci barang bukti yang dimusnahkan dalam dua periode:

Agustus 2024
Sejumlah barang bukti dari kasus narkotika dan kekerasan telah dimusnahkan, termasuk:
Dua paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Barang bukti kasus penganiayaan berupa parang dan pakaian bertanda dara. Barang bukti dari empat tersangka dengan inisial RHW, TGTK, YD, dan AKH

Desember 2024
Pada periode ini, barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Barang bukti dari lima tersangka dengan inisial YR, ML, YK, DIS, dan ABT
Barang bukti meliputi pakaian, senjata tajam, dan narkotika jenis ganja

Koordinasi Lintas Instansi
Somantri mengapresiasi kerja sama dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus pidana. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres atas kolaborasi dalam menangani perkara pidana umum,” tambahnya.

Fokus Pemulihan Aset
Untuk kasus pidana khusus, Kejaksaan MBD lebih fokus pada upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. “Kami berupaya menyelamatkan dan mengembalikan aset keuangan negara,”katanya.

Pemusnahan barang bukti ini menandakan komitmen Kejaksaan Negeri MBD dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya,”pungkas Somantri. (PW.19)

Related posts