Tiakur, Pelopor Wiratama
Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2025-2045 yang digelar di Gedung Serbaguna Tiakur pada Senin, (7/102024), menjadi momen krusial dalam menentukan arah pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan. Dalam sambutannya, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati MBD, Melkias Mozes Lohy, menekankan pentingnya musyawarah ini sebagai acuan utama dalam penyusunan perencanaan yang didasarkan pada karakteristik wilayah setempat.
“RPJPD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan tonggak yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Maluku Barat Daya selama 20 tahun ke depan,” ujar Lohy.
Ia juga menekankan bahwa musyawarah ini harus menjadi wadah untuk menampung aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, guna menyusun strategi yang tepat dalam menghadapi berbagai isu pembangunan daerah. “Forum ini adalah tempat untuk berkolaborasi, menyatukan komitmen, dan menjamin sinkronisasi antara pusat dan daerah,” tambahnya.
Lohy mengajak seluruh peserta musyawarah untuk bergandengan tangan dalam mewujudkan pembangunan MBD yang maju dan berkelanjutan. “Pembangunan hanya akan tercapai apabila kita bersama-sama, menyatukan pikiran, dan menjadikan RPJPD ini sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.”
Ia berharap kegiatan ini diikuti dengan serius dan menghasilkan masukan-masukan yang konstruktif demi kemajuan Kabupaten MBD di masa mendatang.
Ketua Panitia Musyawarah RPJPD, Wilson Bakker, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah membahas rancangan RPJPD dengan penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, serta arah kebijakan pembangunan daerah. Musyawarah yang berlangsung selama dua hari, dari 7 hingga 8 Oktober 2024, ini menggunakan metode diskusi, pemaparan materi, serta pembahasan secara mendalam di setiap sesi.
Dengan berlangsungnya musyawarah ini, diharapkan Kabupaten Maluku Barat Daya dapat memiliki landasan perencanaan pembangunan yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan selama 20 tahun ke depan. (PW. 19)