Ciamis, Jabar — PW. Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar hasil dari pengembangan atas tersangka DS warga Ciamis, menciduk dan mengamankan satu orang pemuda yang diduga menjadi pengedar obat sediaan farmasi dan obat Psikotropika berlogo Alprazolam.
Pemuda berinisial JVM (25) tahun, warga Tasikmalaya Kota diamanakan di pinggirJalan yang beralamat di Lingkup Cilame Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Kamis (18/09/2024) malam.
Saat terduga dilakukan penggeledahan, Polisi mendapatkan 12 (dua belas) butir Psikotropika Jenis obat Alprazolam 1mg,1 (satu) toples yang berisi sediaan farmasi jenis obat Double Y sebanyak 227 (dua ratus dua puluh tujuh) butir, 1 (satu) toples yang berisi sediaan farmasi jenis obat Double Y sebanyak 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) butir, 1 (satu) plastik klip bening yang berisi sediaan farmasi jenis obat Double Y sebanyak 92 (sembilan puluh dua) butir, 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol, dan satu buah HP yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP AKMAL SH.,S.IK.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU. R.E BUDHI. M, S.H.,M.H, menuturkan, bahwa tersangka patut diduga menjadi pengedar obat sediaan farmasi tersebut.
“Ya telah diamankan tersangka diduga sebagai pengedar obat Psikotropika dan sediaan obat farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari Kemenkes,” katanya IPTU Budhi di Ruang kerjanya, Senin (23/09/2024).
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan oleh petugas, tersangka JVM mengakui bahwa ribuan obat tersebut yang kini disita sebagai barang bukti merupakan miliknya untuk dijual kepada pemesan atau langgananya.
“Kami sudah tetapkan JVM sebagai tersangka dan saat ini sudah berada di jeruji besi untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam dan proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka dalam mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut tanpa memenuhi standar keamanan manfaat,mutu dan label penandaan serta aturan pakai, juga tidak ada izin dari Kemenkes, sebagai pihak berwenang dalam hal tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) 197 UU-RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikottripika Jo Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Dari penelusuran media, menurut ketua RT setempat Tsk selama ini memang sudah meresahkan masyarakat, sehingga ada ucapan termakasih polres ciamis sudah berhasil menangkap dan diharapkan proses hukum berlanjut.***
Jurnalis: FAI