Ciamis, Jabar — PW.Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar, mengamankan satu orang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki atau membawa obat Psikotropika berlogo Alprazolam 2mg dan Riklona 2mg.
Pemuda berinisial DS (23) tahun, diamanakan di pinggir jalan dilingkungan Cilame Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis, Rabu (18/09/2024).
Kasus tersebut berawal dari laporan seseorang yang tidak mau disebut namannya memberikan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan atau membawa obat Psikotropika, setelah mendapatkan infomasi tersebut pihaknya yang sedang melakukan monitoring di daerah Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis bergegas meluncur ke TKP.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Polisi, mendapatkan satu buah plastik bening yang berisi 10 butir Psikotropika jenis obat Alprazolam 2mg, dan 8 butir Psikottmropika jenis obat Riklona 2mg, satu buah jaket dan satu buah HP yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP AKMAL SH.,S.IK.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU.R.E BUDHI. M, S.H.,M.H, mengatakan, bahwa tersangka patut diduga menjadi pengedar, atau pemakai obat Psikotropika tanpa ijin.
“Ya telah diamankan tersangka diduga pengedar atau pemakai obat jenis Psikotropika, kata Kasat Narkoba IPTU R.E.Budhi saat di hubungi awak media, Senin (23/09/2024).
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan tersangka inisial (DS) mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari temannya berinisial (J) warga Tasikmalaya yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polisi.
“Kami tetapkan teman tersangka inisial JVM masuk DPO, masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka dalam memiliki obat psikotropika tanpa memenuhi standar keamanan manfaat, dan tidak memiliki resep pihak dokter, sebagai pihak berwenang dalam hal tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Pasal 60 ayat (3) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun paling lama kurungan penjara,” tandasnya.***
Jurnalis: FAI