Ciamis, Jabar – PW. Menjelang penutupan masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, yang akan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis telah mempersiapkan seluruh mekanisme pendaftaran untuk memastikan proses berjalan lancar.
Ditemui dikantor KPU Ciamis Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi aturan terkait jumlah maksimal kursi yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Saat ini, pencalonan dapat dilakukan berdasarkan suara sah yang diperoleh partai.
“Di Ciamis, semua partai yang ada di parlemen bisa mencalonkan sendiri, namun kabarnya semua partai parlemen bergabung dalam satu koalisi untuk mendukung calon tertentu,” ungkap Muharam, Rabu 28/8/2024).
Lanjut Muharam menjelaskan, saat ini KPU Ciamis telah menyiapkan berbagai aspek teknis, termasuk kotak penerimaan untuk dokumen calon. Selain itu, koordinasi dengan pihak keamanan, PMI, dan Satpol PP juga telah dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pendaftaran.
Diperkirakan sekitar 4.000 pendukung akan hadir untuk mendampingi satu pasangan calon bupati dan wakil bupati saat pendaftaran pada kamis (29’8/2024).
“Dari jumlah tersebut, hanya 200 orang yang diizinkan masuk ke area KPU, dan 40 orang di antaranya bisa masuk ke area penerimaan calon. Mereka termasuk calon bupati dan wakil, para istri, serta perwakilan partai politik pengusung,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi potensi membludaknya jumlah partisipan, kata Dia, KPU Ciamis bersama pihak terkait telah mengkaji kemungkinan penutupan sementara jalan di sekitar kantor KPU di ruas Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dari perapatan lampu merah Tonjong.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder di tingkat kabupaten, termasuk dengan pihak keamanan. Mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Muharam menambahkan, pada saat pendaftaran, pasangan calon diwajibkan menyerahkan dokumen fisik (hard copy) yang kemudian akan disinkronkan dengan dokumen yang diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonpilkada).
“Jika dokumen sesuai, maka pendaftaran akan dianggap sah dan diterima,” kata Muharam.
Untuk tahap selanjutnya, akan dilakukan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Kemudian dilakukan tes kesehatan bagi pasangan calon, yang akan dilakukan pada tanggal 2 September 2024.
“Untuk tes kesehatan akan dilakukan di dua lokasi, yaitu di RSUD Ciamis dan RSUD Tasikmalaya,” tandasnya.***